Nasib Apes KFC: 'Berdarah-Darah', Kantor Dikepung Pekerja!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 April 2021 13:21
Ilustrasi Restoran KFC. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan bisnis resto KFC di bawah PT Fast Food Indonesia Tbk kembali jadi sorotan, persoalan internal soal hubungan industrial dengan pekerjanya menjadi masalah belum berkesudahan.

Baru-baru ini kantor pusat KFC di Jalan MT Haryono 'dikepung' oleh para pekerjanya. Hal ini merupakan satu dari rangkaian kejadian yang menimpa KFC di tengah kondisi bisnis yang 'berdarah-darah' karena pandemi Covid-19.

Berikut perjalanan kisruh manajemen KFC dengan serikat pekerja hingga berujung demo awal pekan ini.

Pandemi Covid-19 di masa-masa awal cukup memukul bisnis restoran termasuk KFC karena persoalan pembatasan sosial dan aktivitas bisnis dan perkantoran sejak pandemi masuk Indonesia Maret 2020.

Efeknya, sejumlah restoran fast food harus mengambil langkah efisiensi demi bisa bertahan di tengah badai pandemi virus corona atau covid-19. Salah satunya raksasa restoran sepat saji di Indonesia KFC yang harus menutup ratusan gerainya . Langkah itu dilakukan sebagai respons akibat berkurangnya pendapatan karena menurunnya penjualan akibat pandemi corona.

Pada April tahun lalu, Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono pernah mengungkapkan bahwa penutupan gerai memang harus dilakukan karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.

"Seluruh restoran KFC, yang bersifat dine in (makan di tempat) sudah ditutup. Dan sekitar 100 lebih yang ada di mal seluruhnya bahkan ditutup total nggak bisa beroperasi. Karena malnya atau plaza sendiri tutup," kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2020).

Kala itu, layanan yang tersedia hanyalah take away. Konsumen tidak bisa makan di tempat karena memang sudah dilarang sesuai dengan ketentuan PSBB. "Pokoknya kita tetap berusaha untuk menjaga agar kelangsungan operasional bisa bertahan lebih panjang, ikuti aturan pemerintah itu," papar Justinus.

Sejumlah daerah memang sudah menerapkan pengetatan terhadap lalu lintas orang. Sebagai respons, KFC pun memandang perlu adanya penyesuaian. Di antaranya memotong jam operasi.

Namun, Justinus menyebut bahwa perusahaan bakal tetap berekspansi meski di tengah pandemi Covid-19.

Nilai ekspansi ini pun diperkirakan cukup besar meski tidak memberikan rinci, namun setidaknya belasan gerai baru bakal dibuka. Tujuannya untuk menjangkau lebih banyak lagi pelanggan.

"Tahun 2020 hanya buka KFC yang tertunda di tahun 2019, kira-kira sampai akhir tahun ada 12 gerai, di antaranya di Jakarta dan Labuan Bajo," kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Upaya ekspansi ini terjadi tengah sorotan terhadap bisnis sektor restoran sedang berdarah-darah. Namun, Justinus mengakui memang ada gerai-gerai KFC yang ditutup.

"Ada beberapa lah," sebutnya.

Dampak penutupan gerai-gerai menyusul penutupan mal-mal di Jabodetabek karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dampak lanjutannya berakibat pada pekerja KFC  pada 2020 lalu. Banyak pekerja yang harus dirumahkan akibat penutupan gerai sementara akibat PSBB.

Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono mengakui ada ratusan karyawan restoran cepat saji KFC yang saat ini berstatus dirumahkan. Kebijakan itu diambil akibat menurunnya pendapatan di masa pandemik virus corona.

Awalnya pada akhir Aprll 2020 ada 450 karyawan yang terdampak. Namun, Justinus tidak menampik bahwa angka tersebut berpotensi terus bertambah. "Itu akan terus berkembang, bahkan lebih lah (dari 450 karyawan). Tapi saya belum dapat data pastinya," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2020) kala itu.

Ternyata benar, berdasarkan laporan terbaru yang disampaikan oleh perseroan kepada otoritas bursa, pada 19 Mei 2020, jumlahnya karyawan dan gerai yang terdampak makin bertambah.

Jumlah karyawan KFC yang dirumahkan mencapai 4.988 orang, atau sekitar 29% dari total karyawan tetap dan tidak tetap yang berjumlah 17.216 orang. Sedangkan total karyawan tetap perseroan 16.962 orang. Namun, perseroan menegaskan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada 2020 merupakan masa paling suram dari gerai-gerai restoran di Indonesia, tak kecuali KFC. PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai pemegang hak lisensi KFC akirnya memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 pekerja.

Pemangkasan gaji bervariasi dari 20%-50% sebagai imbas dari pandemi corona atau covid-19. Langkah ini mendapat protes serikat buruh induk dari pekerja KFC.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia pada April 2020 lalu, KFC yang membagi karyawan kepada beberapa grade memastikan semua grade tersebut akan terkena pengurangan gaji. Maksimal hingga 50% dari gaji pokok, tergantung status grade maupun dirumahkan atau tidak.

Sedangkan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) 2020, ada penyesuaian bagi sejumlah pekerja. Pekerja di store level dari grade A sampai F serta non-store level grade A sampai C hanya akan mendapat pembayaran THR sebesar 50% dari gaji pokok.

Sedangkan sisa 50%nya akan dibayarkan bertahap usai COVID-19 berakhir, dengan catatan keuangan perusahaan sudah mulai membaik. Kondisi serupa dialami bagi pekerja non-store level di grade D, dimana mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50%.

Sementara untuk upah bagi gerai yang masih buka, pekerja di store level grade A hingga F, menerima 70% gaji pokok serta tidak ada tunjangan upah, kecuali living allowance luar kota. Sementara 30% upah sisanya berstatus tunda.

Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono membenarkan soal dokumen itu sebagai memo internal perusahaan kala itu.

Persoalan hubungan industrial manajemen KFC dengan serikat pekerja Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), belum selesai setidaknya sampai akhir 2020. Bahkan pada kala itu, ada protes soal belum terbayarnya THR pekerja padahal lebaran 2020 sudah berlalu sejak lama.

Serikat pekerja melaporkan masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menunaikan kewajiban pembayaran penangguhan tunjangan hari raya (THR) meski menjelang akhir tahun. Salah satu yang dilaporkan belum menunaikan kewajiban pembayaran seluruh THR adalah perusahaan pengelola restoran cepat saji KFC.

"Rencana pembayaran THR awalnya Mei, Juni atau Juli tapi nggak terjadi. Mundur sampai Agustus. Itu baru dibayarkan," kata Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Anthony Matondang kepada CNBC Indonesia, (9/11/2020).

Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) merupakan induk dari Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI), yang antara lain mewadahi serikat pekerja KFC.

Namun, menurut Anthony pada Agustus tidak keseluruhan THR langsung dibayarkan oleh manajemen melainkan dicicil. Pada tahap awal dibayarkan 50%, sisanya dibayar dengan 3 kali dicicil.

"Angsurannya dua bulan sekali, sampai sekarang terakhir bulan Oktober itu angsuran yang kedua. Jadi Rp 600-700 sekian. Ini kan kasihan kawan-kawan sudah terkena Covid-19 seperti ini (angsuran ketiga belum)," kata Anthony.

Pada periode Januari hingga kuartal III-2020 ini, emiten berkode saham FAST tersebut membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.

Kerugian tersebut dialami seiring dengan pendapatan FAST yang anjlok 28,47% secara tahunan menjadi hanya Rp 3,59 triliun dari September 2019 yakni sebesar Rp 5,01 triliun.

Pendapatan terbesar masih didominasi penjualan makanan dan minuman kepada pihak ketiga yang berkontribusi sebesar Rp 3,54 triliun, turun dari sebelumnya Rp 4,94 triliun, diikuti dengan penjualan konsinyasi CD sebesar Rp 41,50 miliar hingga akhir kuartal ketiga 2020 dari sebelumnya Rp 68,83 miliar.

Adapun berdasarkan segmen geografis, pendapatan perseroan paling banyak berasal dari restaurant support center (RSC) Jakarta yang berkontribusi Rp 1,28 triliun, diikuti oleh RSC lain senilai Rp 1,11 triliun, dan RSC Makassar sebesar Rp 417,35 miliar.

Berdasarkan penjelasan di laporan keuangan, manajemen FAST menyatakan, perusahaan telah dan mungkin akan terus terpengaruh oleh penyebaran virus Covid-19.

Dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi global dan Indonesia berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi. Melemahnya daya beli pelanggan, dan kebijakan publik yang diberlakukan untuk menahan penyebaran Covid-19 mengakibatkan gangguan operasional menyebabkan penurunan penjualan yang tidak diperkirakan sebelumnya," tulis manajemen FAST, dikutip Rabu (14/4/2021).

Pada Senin (12/4), kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, yang juga sebagai lokasi kantor pusat.

Para pekerja mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.

Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono akhirnya buka suara soal aksi tersebut. Ia menegaskan pekerja yang demo kemarin tak mewakili suara serikat pekerja restoran KFC di seluruh Indonesia.

"Itu serikat pekerja lain, yang kita tidak tahu. Kita ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI)," kata Justinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4). SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI.

Ia menegaskan ihwal persoalan kebijakan perusahaan yang terkait para pekerja sudah disampaikan, dirundingkan, dan ada kesepakatan dengan SPFFI. Ia menegaskan segala persoalan sudah selesai dibahas dengan serikat pekerja.

"Jadi sudah ada pembicaraan klarifikasi sama serikat pekerja kita sudah beres dengan serikat pekerja kita. Sudah tuntas," katanya.

Persoalan-persoalan yang sempat dibahas antara pihak manajemen KFC dengan SPFFI antara lain soal penundaan THR, pemangkasan gaji dan sebagainya sudah dikomunikasikan dan disepakati. Kebijakan itu karena upaya dari manajemen agar tetap bertahan di tengah tekanan pandemi covid-19, agar tak ada PHK.

"Kita nggak tahu tiba-tiba demo, dia (SPBI) tak mewakili karyawan kita," katanya.

"Jadi sudah clear sejak lama, kesepakatan sejak lama, seperti THR sudah kita bayarkan, untuk tahun ini belum kan nanti Mei," katanya.

Duduk Perkara

Berdasarkan keterangan resmi SPBI yang diterima CNBC Indonesia, kebijakan yang selama ini diterapkan PT Fast Food Indonesia kepada para buruhnya dianggap tidak adil.

SPBI menjelaskan, pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah upah minimum kota atau kabupaten yang berlaku tahun 2020," jelas SPBI.

Selain itu, pemilik waralaba tunggal untuk merek KFC ini juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja.

"Padahal kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB dan penerapan jam kerja 28 jam per minggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara," jelasnya.

Ada Perubahan

Aksi demonstrasi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) di kantor pusat KFC Gelael, MT Haryono pada Senin (12/4) lalu mulai menampakkan hasil. SPBI KFC menyebut manajemen langsung merubah sistem yang sebelumnya membuat para pekerja berang.

"Tanggal 12 April kemaren pihak KFC telah keluarkan surat. Pointnya kebijakan upah dan jam kerja kembali normal mulai April 2021," kata Koordinator SPBI Anthony Matondang kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/4/21).

Perubahan yang dianggap keberhasilan SPBI karena mereka mengklaim berusaha melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bahkan ada juga laporan pribadi ke Menaker Ida Fauziyah

"Ini bisa dianggap keberhasilan SPBI KFC dalam aksi di Kemnaker dan KFC Pusat. Karna pihak kemnaker akan memproses pelanggaran tersebut. Kami sebelumnya juga sudah sounding ke Ibu Menteri Ida Fauziyah via WA. Akhirnya pihak KFC mau kembali normalkan kebijakan pengupahan dan jam kerja," sebut Anthony.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular