
Nekat Mudik Sebelum Waktunya, Bakal Ada Sanksi Juga Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan angka penularan dan kematian Covid-19 yang masih tinggi terutama pascalibur panjang. Apalagi, pada perayaan lebaran tahun lalu telah terjadi angka kenaikan rata-rata kasus harian infeksi Covid-19.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pun angkat bicara terkait pengenaan sanksi terhadap siapapun yang nekat melakukan aktivitas mudik. Apalagi, saat ini pemerintah belum memiliki aturan secara spesifik yang mengatur hal ini.
"Saya kira sedang disusun, nanti hal-hal yang kalau terjadi kebocoran," kata Ma'ruf usai meresmikan Bandar Udara Muhammad Sidik, Kalimantan Utara, Selasa (30/3/2021).
Wapres tidak berbicara banyak terkait sanksi-sanksi yang dimaksud. Namun, pemerintah tak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melakukan aktivitas mudik sebelum waktunya.
"Mereka yang mendahului sebelum tanggal itu, sudah disiapkan penangkalan-penangkalannya," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah memang sampai saat ini belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Namun, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada aturan lain.
Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.
Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutarbalikan kendarannya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ma'ruf Amin No Problem Ketemu & Diskusi dengan Rizieq