Mudik Dilarang, Kemudian THR Nggak Dikasih? Oh My!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 March 2021 14:25
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih namun sudah lebih baik dibandingkan dengan 2020. Namun pemulihan bisa terhenti bila pemerintah memaksakan kebijakan larangan mudik untuk masyarakat tahun ini.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengaku masih ada perusahaan yang tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Bila pemulihan terhenti mungkin jumlahnya akan bertambah banyak.

"Mungkin masih ada perusahaan yang perlu meminta penangguhan THR," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selas (30/3/2021)

Akan tetapi bila dibandingkan dengan tahun lalu, tentu jumlahnya lebih sedikit.



"Kami perkirakan jumlah perusahaan yg akan mengajukan penundaan pembayaran THR tidak akan sebanyak tahun lalu krn kinerja ekonomi kita saat ini secara keseluruhan lebih baik dibanding kinerja Q2 2020 dan kondisi krisis cashflow di perusahaan pun lebih manageable dibanding tahun lalu," jelasnya.

Shinta menyarankan, apabila kebijakan larangan mudik terpaksa dilakukan untuk menahan laju kasus covid-19, maka bantalan lainnya harus disiapkan. Salah satunya bantuan sosial.

"Bila kebijakan ini sifatnya stand alone (tidak disertai dengan kebijakan counter cyclical atau kebijakan yang sifatnya mendongkrak konsumsi), kemungkinan demand pasar akan tetap seperti saat ini, mungkin akan naik sedikit, tetapi tidak akan cukup besar bila dibandingkan dengan potensi percepatan pemulihan ekonomi yang bisa diciptakan oleh mudik," papar Shinta.

Pemerintah bisa berkaca pada tahun lalu. Ketika pemerintah mulai gencar menyalurkan bansos pada kuartal III-2020, permintaan di dalam negeri meningkat sehingga berhasil membalikkan ekonomi dari posisi resesi.

"Dengan kebijakan pencairan bansos kami rasa ada peluang demand domestik bisa didongkrak lebih tinggi," ungkapnya.

Menurut Shinta, momentum pemulihan ekonomi tidak bisa terhenti meskipun ada kebijakan larangan mudik. Pada sisi lain dirinya juga sepakat bila pandemi covid juga harus segera berakhir.

"Bila seluruh effort ini bisa dilakukan secara bersama-sama, kami cukup positif kita tidak akan kehilangan momentum konsumsi dan momentum percepatan pemulihan ekonomi di musim lebaran," tegas Shinta.


(mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular