Vaksinasi Covid-19 Saat Ibadah Puasa, Batal Atau Enggak Nih?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 March 2021 13:37
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima vaksin Covid-19 dosis kedua (Dok. Setwapres)
Foto: Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima vaksin Covid-19 dosis kedua (Dok. Setwapres)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa. Masyarakat muslim tidak perlu khawatir terkait hal itu.

Hal tersebut dikemukakan Kiai Ma'ruf saat memberikan keterangan pers usai divaksinasi Covid-19 dosis kedua, 28 hari setelah suntikan pertama pada 17 Februari 2021 lalu. Pernyataan Wapres diunggah dalam sebuah video oleh Sekretariat Wakil Presiden.

"Satu hal barangkali menjadi pemahaman masyarakat bahwa seperti yang pernah saya katakan, dalam fatwa MUI sudah keluar vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf, Rabu (17/3/2021).

Wapres menilai, vaksinasi dilakukan dengan cara disuntik dan tidak masuk melalui lubang yang ada di dalam tubuh. Menurutnya, vaksinasi tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.

"Karena tidak masuk dari lubang yang tersedia. Kalau yang membatalkan itu harus masuk dari hidung, dari mulut, atau dari telinga atau lubang yang lain. Karena vaksin itu disuntik bukan dari lubang itu, itu tidak membatalkan puasa," katanya.

Wapres lantas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti vaksin Covid-19. Menurutnya, menjaga diri sendiri dalam agama hukumnya adalah wajib, dan tidak bisa diganggu gugat.

"Sekali lagi saya mengajak masyarakat segera divaksinasi supaya kita bisa menjaga diri. Saya ulangi, bahwa menjaga diri dari para penyakit, wabah dalam agama itu wajib," jelasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ma'ruf Amin No Problem Ketemu & Diskusi dengan Rizieq

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular