
Top! RI Sukses Seimbangkan Penanganan Pandemi & Ekonomi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Ada yang baru yaitu pemerintah menambah tiga provinsi ke cakupan kebijakan ini: Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu, pemerintah juga memberi pelonggaran untuk operasional fasilitas umum (fasum). Kini, fasum boleh mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Selebihnya, PPKM Mikro masih sama seperti sebelumnya. Pekerja yang datang ke kantor dibatasi maksimal 50%, sisanya bekerja di rumah (Work from Home/WFH). Restoran boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Pusat perbelanjaan alias mal juga boleh beroperasi, tetapi harus tutup pukul 21:00.
PPKM sudah berlaku sejak 11 Januari 2021. Jangka waktunya dua mingguan dan sejauh ini selalu diperpanjang, belum disetop.
Pada setiap tahapannya, terlihat bahwa tambahan pasien baru berangsur turun. Dalam PPKM Tahap I (11-25 Januari), rata-rata tambahan pasien positif baru adalah 11.415 orang per hari. Kemudian pada PPKM Tahap II (16 Januari-8 Februari 2021), rerata tambahan pasien baru adalah 11.916 orang per hari.
Kemudian masuk PPM Mikro Tahap I (9-22 Februari), di mana kala itu rata-rata pasien baru mulai berkurang signifikan menjadi 8.768 orang per hari. Lalu pada PPKM Mikro Tahap II (23 Februari-8 Maret 2021), jumlah tambahan pasien baru turun lagi jadi rata-rata 6.980 orang setiap harinya.
Penurunan juga terjadi dalam hal kasus aktif yaitu pasien yang masih dalam proses penyembuhan. Kasus aktif adalah indikator penting karena menggambarkan seberat apa beban yang harus ditanggung oleh sistem kesehatan suatu negara.
Puncak kasus aktif di Indonesia terjadi pada 5 Februari 2021 yaitu 176.746 orang. Per 8 Maret 2021 jumlahnya turun menjadi 145.628 orang. Artinya, berkurang signifikan hingga 21,37%.
"Jumlah kasus aktif mengalami penurunan. PPKM mampu menahan laju kasus aktif," kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Halaman Selanjutnya --> Benarkah PPKM Bikin Ekonomi 'Berdarah-darah'?
