Pelaku Lebih dari Satu, Ini Modus Busuk PNS Pajak Terima Suap

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan suap terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan nama pelaku dan masih menyelidiki dugaan penyelewengan tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di publik, apa modus yang dilakukan sehingga terjadi suap dengan nilai mencapai miliaran tersebut.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, modusnya sangat sederhana sampai bisa terjadi transaksi yang merugikan negara tersebut.
Di mana, yang melakukan suap tidak langsung melakukan kontak dengan penerima suap dalam hal ini PNS DJP. Melainkan melalui perantara yang biasanya adalah konsultan pajak.
"Modusnya perusahaan atau wajib pajak minta keringanan pajak dengan cara kontak konsultan pajak. Kemudian si konsultan pajak yang matching dengan oknum di DJP. Disitu skema transaksi suapnya sederhana sebenarnya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/3/2021).
Sebagai informasi meski KPK belum mengumumkan nama pelaku, PNS pajak yang terlibat kasus ini diduga lebih dari satu orang. Hal ini terlihat dari daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Nama salah satu pejabat DJP menjadi sorotan dan diduga kuat sebagai PNS yang melakukan kecurangan adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Angin pun menjadi salah satu orang yang masuk daftar pencekalan oleh Kemenkum-HAM.
Satu lagi PNS DJP yang diduga terlibat adalah nama dengan inisial DR. "Dua orang ASN atas nama APA dan DR, dicegah karena alasan korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya.
Dugaan kuat Angin sebagai tersangka juga karena nama nya di hapus dari laman profile pejabat DJP. Apalagi sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan adanya penyelidikan oleh KPK dan menyatakan yang diduga melakukan suap sudah mengundurkan diri.
"Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari Jabatan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang di proses dari sisi administrasi ASN," tegas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNBC]
Dugaan Suap PNS Pajak, DPR: Dirjen Harus Tanggung Jawab!
(mij/mij)