2 Pejabat DJP 'Disikat' KPK, Dirjen: Kami Prihatin & Menyesal

Jakarta, CNBC Indonesia - KPK menetapkan enam orang tersangka atas suap di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP). Dua dari enam orang tersebut merupakan pejabat DJP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah membentuk tim yang ditugaskan untuk menjalani temuan dalam penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan ulang. Suryo pun mengaku sedih atas oknum DJP tersebut yang telah mencederai Kemenkeu.
"Kami DJP merasa prihatin dan menyesali penerimaan suap oleh pegawai DJP," kata Suryo.
Namun Suryo mengatakan tetap menghormati upaya hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Kami juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan di DJP melalui reformasi perpajakan dan akan terus kami jalankan. Reformasi di SDM juga, kami percaya institusi ini kuat dan akuntable," kata Suryo.
Untuk informasi KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka dugaan suap pajak. Adapun 6 tersangkanya adalah :
* APA(Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
* DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
* RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak.
* AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak.
* VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak.
* AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak.
APA dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA bersama- sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang, sbb :
1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
[Gambas:Video CNBC]
Dugaan Suap PNS Pajak Miliaran dari Perusahaan Perkebunan?
(dru)