Breaking News

Kasus Suap Pajak: KPK Tetapkan 6 Tersangka, 2 Dari DJP!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 May 2021 16:53
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - KPK menetapkan 6 orang tersangka atas suap yang terjadi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP).

Demikian disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Selasa (4/5/2021).

6 tersangka tersebut berinisial :
1. APA : Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
2. DR : Eks Kepala Sub Direktorat Jendral Pajak
3. EAR : Konsultan Pajak
4. AIM : Konsultan Pajak
5. VL : Kuasa Wajib Pajak
6. AS : Konsultan Pajak

"Tersangka APA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Firli. APA diduga melanggar pasal 12 huruf a UU 31 Nomor 1999.

Untuk informasi, APA merupakan inisial dari Angin Prayitno Aji. Angin diduga terkait kasus suap pengurusan pajak. Angin Prayitno menurut KPK tersandung kasus suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.

Sebelumnya, Angin Prayitno telah dicegah KPK ke luar negeri sejak 8 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri itu terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

KPK juga sempat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4). Namun penggeledahan itu 'zonk' karena diduga ada sebuah truk yang telah membawa kabur dokumen sebelum penyidik KPK datang ke kantor PT Jhonlin Baratama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

Angin juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (28/4). Namun, dia hanya bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Angin merupakan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi! PNS Pajak Ditangkap KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular