
Berulang Kali Disuap, Apa Perlu Petugas Pajak Disadap?

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Kementerian Keuangan kembali tercoreng akibat dugaan kasus suap yang dilakukan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak. Ini bukan pertama kalinya terjadi tindakan korupsi di DJP sehingga dinilai perlu dilakukan langkah tegas.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan, yang paling ampuh adalah penyadapan untuk semua pegawai DJP terutama yang melakukan pemeriksaan hingga penagihan kepada wajib pajak (WP).
Menurutnya, penyadapan bagi seluruh petugas pajak ini bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Caranya dengan membentuk tim khusus menangani korupsi di bidang perpajakan.
"KPK sebaiknya lakukan penyadapan terhadap seluruh petugas pajak dengan menambah SDM khusus korupsi perpajakan di daerah-daerah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/3/2021).
Selain pegawai DJP, ia juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap semua lembaga konsultan perpajakan. Sebab, tindakan korupsi di pajak biasanya menggunakan konsultan pajak sebagai perantara.
Bhima menjelaskan, modus suap ini ketika WP meminta keringanan pajak dengan cara komunikasi dengan konsultan pajak. Kemudian konsultan pajak akan mencari Pegawai DJP yang sesuai dengan kebutuhan WP tersebut.
Dengan kondisi tersebutlah, maka Ia menilai bahwa konsultan perpajakan di Indonesia juga perlu dibenahi.
"Perlu dilakukan evaluasi terhadap peran konsultan pajak yang rentan dijadikan mediator untuk menghubungkan suap antara wajib pajak dengan petugas pajak," kata dia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ya Ampun Parah Banget! Ada Dugaan Suap Miliaran PNS Pajak Nih