6 Orang Dilarang ke LN Terkait Dugaan Suap Pajak, Siapa Saja?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 March 2021 17:42
Cover Headline, Korupsi
Foto: Ilustrasi korupsi (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM total mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Dari enam orang itu, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak. Salah satunya mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/3/2021).


Arya mengatakan pencegahan ini merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ucap Arya.



Sebelummya, KPK membenarkan pihaknya meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji terkait dugaan korupsi.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut seseorang yang dicegah umumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mau menyebut siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," kata dia, tanpa merinci sejak kapan penetapan tersangka dilakukan, di Gedung KPK, Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai yang diduga menerima suap telah dibebastugaskan dari jabatannya. Pegawai tersebut juga telah mengundurkan diri. Namun, ia enggan mengungkap identitas pejabat tersebut demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Godaan PNS Pajak Besar, Gaji Selangit Masih Ada yang Rakus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular