Merusak! Sri Mulyani Larang Petugas Pajak Terima Hadiah

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 March 2021 14:08
Press statement pengusutan dugaan kasus suap, Rabu (3/3/2021). (Tangkapan layar Kementerian Keuangan)
Foto: Press statement pengusutan dugaan kasus suap, Rabu (3/3/2021). (Tangkapan layar Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar siapapun yang berhubungan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memberikan hadiah ataupun imbalan. Menurutnya itu merusak pondasi negara.

"Dalam kesempatan ini saya sebagai menkeu juga meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) juga kuasa WP serta konsultan pajak, agar ikut menjaga integritas dari DJP dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah atau sogokan ke pegawai DJP," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).

"Upaya seperti itu merusak tidak hanya DJP atau individu namun juga merusak pondasi negara," tegas Sri Mulyani.

Kemenkeu membuka layanan pengaduan bagi siapapun yang melihat ada pelanggaran dilakukan oleh pegawai DJP. Layanan tersebut bisa melalui surat elektronik dan saluran telepon serta aplikasi Whistleblowing System.

"Apabila wp atau kuasa wp melihat adanya pelanggaran, saya harap melaporkan pelanggaran tersebut yang dilakukan baik oleh pegawai DJP maupun oleh pegawai Kemenkeu lainnya," papar Sri Mulyani.

Pelapor aduan tentu akan dirahasiakan dan dilindungi seperti yang terjadi pada kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini.

"Saluran-saluran yang telah saya sebutkan, adalah merupakan bukti bagi kami di kemenkeu dan DJP di dalam upaya memberikan wadah bagi masyarakat untuk ikut menjaga institusi pajak dan kemenkeu dari ancaman dan godaan korupsi," ungkapnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Godaan PNS Pajak Besar, Gaji Selangit Masih Ada yang Rakus!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular