PNS Pajak yang Diduga Terima Suap Bebas Tugas & Mundur

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terima suap. Oknum tersebut telah mengundurkan diri pasca dibebaskan dari jabatan dan tugas.
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021). Sri Mulyani menjelaskan pembebasan dari tugas bertujuan untuk memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan.
"Terhadap pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diproses dalam aturan ASN," jelasnya.
Kasus ini sebenarnya berawal dari pengaduan yang terjadi sejak 2020. Pihak unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK bekerjasama untuk menyelidiki sebagian bagian dari tindak lanjut pengaduan.
Kemenkeu kata Sri Mulyani menghormati proses hukum yang berlaku, namun juga tetap memegang azas praduga tidak bersalah.
"Kemenkeu tidak toleransi tindakan pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan Kemenkeu," tegas Sri Mulyani.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Godaan PNS Pajak Besar, Gaji Selangit Masih Ada yang Rakus!
