Masih Ada Area Abu-abu, Tempat Aparat Pajak Bermain 'Nakal'

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 March 2021 12:10
Cover Headline, Korupsi
Foto: Ilustrasi Korupsi (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani memandang terjadinya korupsi pajak di ranah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan karena masih ada peraturan pajak yang multi tafsir.

"Ada area abu-abu di aturan pajak itu sendiri, banyak multi tafsir. Database yang belum valid, dan personal interest oknum itu sendiri," jelas Ajib kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Lebih lanjut, Ajib menjelaskan regulasi yang multitafsir itu misalnya bagaimana mengartikan pajak yang terutang yang selanjutnya didukung dengan dokumen-dokumen yang ada.

Pasalnya kata Ajib, untuk konteks sebuah pengeluaran yang sama, tapi jenis dokumen berbeda maka jenis pajaknya pun akan berbeda

"Dan itu banyak sekali. Misalnya, apakah gaji, tunjangan, atau dividen, itu unsur pajaknya beda. Kita menggunakannya pajak final atau tidak. Itu ada beberapa konteks yang aturannya kita pake sama, tapi kemudian diterjemahkannya beda-beda," tuturnya.

Contoh lain yang multitafsir, kata Ajib misalnya pengusaha menyewakan office tower untuk virtual office kepada pengusaha lain. Yang menyewakan office tower memungut biaya jasa sekaligus sewa kantor, ini bisa jadi PPh Final untuk sewa tanah, dan bangunan atau seperti apa.

"Karena bisa sekaligus sewa kantor dan biaya jasa, bisa dibikin PPh Final, tapi ada juga yang dipisah-pisahkan. Nah multitafsir seperti itu masih banyak sekali di lapangan," tuturnya.

Regulasi yang multitafsir itu, kata Ajib ada di hampir semua peraturan, mulai dari undang-undang sampai aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Di semua level aturan itu ada area abu-abu yang bersifat multitafsir," kata Ajib melanjutkan.

Oleh karena itu, menurut Ajib percepatan penyelesaian Sistem IT pajak menjadi sangat penting untuk dikerjakan. Sistem IT ini menurut Ajib akan menjadi penopang dan infrastruktur untuk mengukur tax compliance wajib pajak.

Seperti diketahui, KPK telah mengendus aroma suap yang melibatkan aparat pajak. Nilainya bahkan lumayan besar untuk suap perorangan yaitu puluhan miliar rupiah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait penanganan kasus ini. Ia menambahkan, KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, KPK akan menangani kasus dugaan suapnya, sementara Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga telah diatur karena ada pemufakatan jahat.

Dalam keterangan resminya Rabu (4/3/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan instruksi khusus terkait dugaan suap PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani meminta ke seluruh jajaran dan pimpinan unit Kemenkeu untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya.

Secara tegas, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber penerimaan lain yang diatur Undang-undang.

"Juga saya minta ke Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal agar terus perbaiki. [...] Integritas merupakan salah satu prinsip penting tata kelola di Kemenkeu," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).

"Kami kerja sama dengan KPK lakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu," kata Sri Mulyani melanjutkan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Godaan PNS Pajak Besar, Gaji Selangit Masih Ada yang Rakus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular