
5 Gubernur Cuekin Surat Edaran UMP, Menaker Komentar Begini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 5 Gubernur berani menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Padahal, Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya sudah memberi surat edaran meminta agar tak ada kenaikan UMP. Menaker Ida Fauziyah menanggapi soal kondisi tidak seiramanya pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan UMP 2021.
"Lima gubernur yang menaikkan UMP, perlu saya sampaikan bahwa SE Menteri Ketenagakerjaan itu dimaksudkan untuk memberikan guidance bagi gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi," kata Ida dalam keterangan resmi, Kamis (5/11).
Ia mengklaim bahwa SE Menteri Ketenagakerjaan itu telah melalui diskusi panjang bersama dengan stakeholder ketenagakerjaan dalam forum dewan pengupahan nasional. Dari diskusi yang panjang itu, akhirnya keluar lah SE. Menurutnya, inti dari SE itu adalah menekankan agar gubernur untuk tidak menurunkan upah minimum provinsi dan sekaligus tak ada kenaikan.
"Kita berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum tahun 2020. Upah minimum provinsi tahun 2021 sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020, ini dimaksudkan agar perusahaan untuk mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja karena kondisinya pandemi," sebutnya.
Selain itu, ia menyebut SE juga dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi. Menaikkan upah bisa jadi membuat kondisi usaha kian terhimpit.
Namun, ada sejumlah sektor yang tetap bisa tumbuh positif. Hal ini yang mungkin bisa lebih dilihat gubernur, sehingga Ida menghormati keputusan para gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021.
"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum provinsi tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya. Saya percaya para gubernur mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik