
Pengusaha Bertanya-Tanya Soal Anies Naikkan UMP 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan kenaikan upah minimum 2021 berdasarkan terdampak atau tidaknya kondisi perusahaan membuat bingung pengusaha.
Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subchan Gatot menilai seharusnya ada indikator yang jelas terkait kebijakan tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan pelaku usaha. Selain DKI Jakarta, provinsi lain seperti Jateng dan Yogyakarta juga menaikkan UMP 2021.
"Apa yang secara konkretnya turun, revenue turun, atau produksi turun? Pengusaha masih beroperasi di bawah standar kapasitas produksi. Jadi bagaimana bisa dijustifikasi dengan kondisi ini?" kata Subchan dalam konferensi pers Apindo di Jakarta, Senin (2/11).
Menurutnya, penentuan terkait perusahaan yang terdampak atau tidak juga bakal membuat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Karena akan sangat banyak kasus dimana perusahaan dan pekerja perlu ditengahi keputusan akhirnya, bahkan perlu dikawal sejak awal.
Subchan menyebut perusahaan bakal perlu memikirkan biaya lagi, di antaranya dalam hal pemberkasan atau administrasi.
"Untuk DKI saya bilang Kepala Dinas tolong di SK (Surat Keputusan) Gubernur klarifikasi bipartit ditonjolkan karena yang tahu kita, perusahaan dan serikat," sebutnya.
Dari komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan yang jelas terkait batas terakhir penetapan sebuah perusahaan dinilai terdampak atau tidak. Sehingga bakal memicu perdebatan yang tidak usai.
"DKI kita belum tahu seperti apa. Yang jelas picu perdebatan lagi. Kalau mau lihat siapa yang nggak terdampak, karena hampir semuanya di DKI terdampak kan. Dari jasa, Manufaktur terdampak semua," jelasnya.
Anies mengatakan keputusan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Sehingga dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 %, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik