
UMP 2021 DKI Rp 4,4 Juta Tak Mutlak, Anies Komentar Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 % untuk perusahaan yang tidak terdampak COVID-19. Artinya kenaikan upah minimum 2021 di Jakarta tak berlaku mutlak, alias ada syarat dan ketentuannya.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan UMP asimetris, di mana UMP 2021 ditetapkan Rp 4.416.186. Ini adalah UMP 2021. Adapun pengusaha perusahaan atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19, bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) seperti dikutip dari detikcom.
Ia mengatakan alasan kebijakan asimetris tersebut dibuat karena dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda-beda. Menurutnya, selama pandemi ini ada perusahaan yang mengalami kontraksi, tapi ada juga yang mengalami kenaikan pendapatan.
"Kita menyadari bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak yang amat besar pada kegiatan dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta merasakan kontraksi yang cukup signifikan, apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, di mana Jakarta ini adalah kota service, business service, pelayanan, maka banyak sektor-sektor yang mengalami pengurangan atau kontraksi yang sangat signifikan," kata Anies.
"Di sisi lain pandemi ini juga membuat beberapa sektor justru tumbuh lebih pesat, lebih cepat. Jadi efek dari pandemi ini tidak seragam, ada yang mengalami penurunan jumlahnya amat besar, tapi ada juga yang stabil, bahkan berkembang lebih cepat. Contohnya kita semua pake masker semua, ini produsen masker tumbuh besar bahkan produksinya meningkat. Tapi kalau jasa hotel mendadak penghuninya sangat turun," katanya.
Anies menjelaskan kebijakan asimetris UMP 2021 dibuat untuk memberi keadilan bagi semua pihak. Menurutnya, apabila ada perusahaan yang tumbuh, maka dampaknya harus dirasakan oleh masyarakat.
"Intinya adalah, Jakarta ingin adil. Jika, UMP tidak dinaikkan, maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama pandemi, manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh, karena pekerjanya di sana merasakan pertumbuhan. di sisi lain, kalau UMP dinaikkan untuk semua, maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, dengan dinaikkan UMP akan terpuruk lagi. Jadi, kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada kurva huruf K. Artinya ada yang trennya naik, ada juga yang turun, bentuk seperti huruf K," kata Anies.
Sebelumnya Anies mengatakan keputusan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Sehingga dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 %, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik