Ini Alasan Utama Kenapa RI Belum Punya Cadangan BBM Nasional

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
18 September 2020 12:36
Foto-foto ilustrasi kementrian ESDM
Foto: Dokumentasi ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan hingga saat ini Indonesia belum memiliki cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional, padahal sudah direncanakan sejak 17 tahun lalu.

Sementara di sejumlah negara lain telah memiliki cadangan BBM nasional hingga berbulan-bulan lamanya, termasuk di Eropa yang sudah memiliki cadangan BBM untuk tiga bulan atau 90 hari.

Indonesia sebagai pengimpor minyak (net importer) sudah semestinya memiliki cadangan BBM nasional guna mengantisipasi kondisi darurat yang suatu saat bisa terjadi dan mempengaruhi ketersediaan energi nasional.

Lantas, apa yang membuat Indonesia begitu susahnya memiliki cadangan BBM nasional?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan keterbatasan anggaran pemerintah lah yang menjadi faktor utama mengapa Indonesia sampai saat ini belum memiliki cadangan BBM nasional.

Untuk bisa menyediakan BBM dalam kurun waktu puluhan hari bahkan berbulan-bulan tentunya memerlukan dana yang cukup besar.

"Problem-nya di anggaran," ungkapnya kepada CNBC Indonesia pada Jumat (18/09/2020) ketika ditanya mengapa Indonesia sampai saat ini belum memiliki cadangan BBM nasional.

Namun demikian, dia mengatakan saat ini DEN tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait cadangan penyangga energi (CPE), di mana di dalamnya mengatur tentang cadangan BBM nasional. Jika aturan ini sudah jadi, imbuhnya, anggaran bisa dimungkinkan berasal dari non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau nanti aturannya sudah ada dan bisa dimungkinkan bisa dari non APBN kan bagus, misal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), investor swasta dan asing atau sumber dana lainnya," paparnya.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membuat peraturan tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM. Tujuannya yaitu untuk menjamin keberlanjutan pasokan energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM.

Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan bahwa di dalam rancangan peraturan BPH Migas ini, pemegang izin usaha wajib untuk melakukan penyediaan cadangan niaga umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu lima tahun setelah peraturan ini diundangkan.

"Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal pemegang izin usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan," papar Henry sebagaimana dikutip dari situs BPH Migas, Jumat (18/09/2020).

Badan usaha berkewajiban untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM beserta data pendukungnya. Laporan yang dimaksud yaitu berupa laporan harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Laporan yang disampaikan terdiri dari Realisasi penyaluran rata-rata harian, volume harian cadangan niaga umum BBM, lokasi dan kapasitas fasilitas penyimpanan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cadangan BBM Nasional Akan Diatur di Perpres Cadangan Energi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular