Ini Bedanya Cadangan BBM Nasional vs Cadangan Operasional BBM

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan hingga saat ini Indonesia tidak memiliki cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional, melainkan hanya cadangan niaga umum BBM atau biasa dikenal dengan cadangan operasional yang dimiliki oleh badan usaha niaga BBM.
Kini BPH Migas sedang merancang peraturan untuk mewajibkan pemegang izin usaha untuk melakukan penyediaan cadangan niaga umum BBM atau cadangan operasional BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu lima tahun setelah peraturan ini diundangkan.
Sementara Dewan Energi Nasional (DEN) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait cadangan penyangga energi (CPE), di mana di dalamnya mengatur tentang cadangan BBM nasional.
Lalu, apa bedanya cadangan BBM nasional dengan cadangan niaga BBM?
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Henry Ahmad menjelaskan yang dimaksud dengan cadangan BBM nasional adalah cadangan yang keberadaannya tidak bisa diutak-atik dan ditempatkan di suatu tempat tertentu. BBM ini baru akan digunakan saat-saat genting misalnya terjadi bencana alam.
"Yang dimaksud cadangan BBM nasional adalah cadangan yang tidak diutak-atik dan ditempatkan di suatu tempat dan saat krisis energi di negara kita, BBM ini bisa diandalkan. Ini ditujukan untuk menjaga kegiatan ekonomi tidak terganggu," jelasnya saat diwanwancara CNBC Indonesia, Senin (21/09/2020).
Sementara cadangan niaga atau cadangan operasional BBM yaitu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan keberlangsungan kegiatan usaha suatu badan usaha dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen sehari-hari.
"Badan usaha itu untuk berniaga punya cadangan operasional untuk kontinuitas konsumen, nah ini dinamakan cadangan niaga BBM, bedanya ini," tuturnya.
Berdasarkan draf Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak yang diterima CNBC Indonesia, cadangan niaga umum BBM adalah jumlah cadangan operasional BBM yang disimpan oleh pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi untuk kegiatan niaga umum BBM dalam cakupan kurun waktu hari tertentu pada fasilitas penyimpanan untuk memenuhi kegiatan operasional badan usaha dan mendukung ketersediaan BBM dalam negeri.
Di dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi tengah diusulkan cadangan BBM nasional disediakan untuk 30 hari kebutuhan impor BBM. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN Djoko Siswanto.
Sementara cadangan operasional BBM yang dimiliki badan usaha saat ini jumlahnya beragam. Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan cadangan operasional BBM yang dimiliki badan usaha niaga BBM selama ini ada yang masih di bawah tujuh hari, namun ada juga yang di atas 14 hari. Jumlah itu dihitung saat kondisi normal, sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
"Sangat bervariasi (cadangan operasional BBM), ada yang kurang dari tujuh hari dan ada juga yang lebih dari 14 hari. Itu kondisi normal ya, bukan dalam pandemi Covid-19," jelasnya singkat kepada CNBC Indonesia pada Jumat (18/09/2020).
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan Peraturan BPH Migas untuk menyamaratakan jumlah minimal cadangan operasional BBM yang dimiliki setiap badan usaha.
Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina, mengatakan perseroan memiliki cadangan operasional BBM untuk kurun waktu 20-30 hari. Bahkan di saat pandemi ini ada beberapa jenis BBM yang cadangannya tersedia hingga di atas 50 hari, seperti avtur. Sementara saat kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata stok operasional BBM Pertamina berada di level sekitar 20 hari.
"Posisi hari ini cadangan BBM Pertamina rata-rata aman lebih dari 20-30 hari, bahkan beberapa lebih dari 50 hari," ungkap Fajriyah kepada CNBC Indonesia.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cadangan BBM Nasional Akan Diatur di Perpres Cadangan Energi
