Ini Isi Rancangan Peraturan BPH Migas Soal Kewajiban Stok BBM

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 September 2020 13:57
Kilang
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah merancang peraturan tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menjamin keberlanjutan pasokan energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM.

Komite BPH Migas Henry Ahmad pun sempat mengatakan bahwa di dalam Rancangan Peraturan BPH Migas ini nantinya pemegang izin usaha niaga BBM usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM atau biasa dikenal dengan cadangan operasional BBM di dalam negeri selama 23 hari. Kewajiban menyediakan cadangan BBM selama 23 hari berlaku dalam kurun waktu lima tahun setelah peraturan ini diundangkan.

Namun ternyata kewajiban memiliki cadangan BBM selama 23 hari ini dilakukan secara bertahap yang awalnya direncanakan dimulai pada 2020 ini.

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan BPH Migas yang diterima CNBC Indonesia, di dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa penyediaan cadangan BBM oleh pemegang izin usaha dilakukan dengan cara bertahap dengan rincian pelaksanaan:
- Pada 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 11 hari.
- Pada 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 17 hari.
- Pada 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM dengan cakupan waktu paling sedikit selama 23 hari.

"Seluruh biaya yang dikeluarkan dalam memenuhi kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pemegang izin usaha," bunyi Pasal 6 dalam Rancangan Peraturan BPH Migas tersebut.

Lalu pada Pasal 7 dilanjutkan dengan jenis-jenis BBM yang wajib dicadangkan, antara lain avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).

"Jenis BBM tersebut wajib disediakan oleh pemegang izin usaha sebagaimana tercantum pada izin usaha yang dimilikinya," tulis Pasal 7 (2) tersebut.

Selain itu, BBM tersebut juga wajib memenuhi standar dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Peraturan yang terdiri dari 15 pasal ini juga mengatur bahwa setiap pemegang izin usaha wajib mendigitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara real time. Lalu, fasilitas penyimpanan yang telah terdigitalisasi akan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.

"Batasan waktu pelaksanaan digitalisasi dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan," bunyi Pasal 15 tersebut.

Rancangan peraturan tersebut hingga saat ini belum disahkan. BPH Migas sejak pekan lalu juga melakukan sosialisasi rancangan peraturan ini kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk badan usaha niaga penyalur BBM.

Sebelumnya, Henry mengatakan penyediaan cadangan operasional BBM selama 23 hari oleh pemegang izin usaha itu dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal pemegang izin usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan.

Dalam peraturan ini juga diatur kewajiban badan usaha untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM beserta data pendukungnya. Laporan yang dimaksud yaitu berupa laporan harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan yang disampaikan oleh pemegang izin usaha terdiri dari realisasi penyaluran rata-rata harian, volume harian cadangan niaga umum BBM, lokasi dan kapasitas fasilitas penyimpanan.

Sedangkan data pendukung yang diperlukan sebagai persyaratan laporan antara lain berita acara serah terima BBM, berita acara stok opname fisik, rekapitulasi penyaluran BBM pada fasilitas penyimpanan, dan data lain terkait pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM.

Henry pun mengatakan BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda kepada pemegang izin usaha yang melakukan pelanggaran. Sanksi teguran tertulis dikenakan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing tiga bulan.

"BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi denda ketika setelah berakhirnya teguran tertulis kedua, pemegang izin usaha belum melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, pemegang izin usaha wajib melaksanakan seluruh kewajibannya agar cadangan BBM terjamin di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa pun sempat mengatakan Indonesia belum memiliki cadangan BBM nasional, padahal sudah direncanakan sejak 17 tahun lalu. Meski beberapa tahun lalu cadangan BBM nasional sempat diusulkan kembali dan ditargetkan bisa dicadangkan untuk periode 30 hari, namun sampai saat ini hal itu pun belum terealisasi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Badan Usaha Niaga Bakal Diwajibkan Punya Cadangan BBM 23 Hari

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular