
Cadangan BBM Nasional Akan Diatur di Perpres Cadangan Energi

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia sampai saat ini belum memiliki cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Sementara cadangan BBM yang ada saat ini baru cadangan operasional badan usaha seperti yang dimiliki PT Pertamina (Persero).
Oleh karena itu, Dewan Energi Nasional (DEN) pun berencana mengatur tentang penyediaan cadangan BBM nasional di dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang cadangan penyangga energi yang kini tengah disusun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN Djoko Siswanto mengatakan cadangan BBM nasional ini sangat erat kaitannya dengan cadangan penyangga energi, sehingga perlu diatur dan dimasukkan ke dalam Rancangan Perpres.
"DEN sangat berkepentingan karena kebetulan sekali sedang mempersiapkan Perpres terkait CPE (Cadangan Penyangga Energi), tentunya di dalamnya termasuk cadangan BBM Nasional ini," ungkapnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia pada Jumat (18/09/2020).
Lebih lanjut Djoko mengatakan, nantinya di dalam Perpres tersebut rencananya akan diatur bahwa cadangan BBM nasional disediakan untuk 30 hari kebutuhan impor BBM.
"Cadangan bbm nasional rencananya diusulkan 30 hari kebutuhan impor. Tapi ini masih usulan, Perpresnya kan belum jadi," jelas Djoko.
Namun bila nantinya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membuat aturan tersendiri terkait cadangan BBM Nasional menurutnya ini juga akan sangat membantu.
"Nah kalo BPH Migas membuat aturan terkait cadangan BBM nasional, maka akan sangat membantu sekali terpenuhinya kebutuhan energi BBM," ungkapnya.
Seperti diketahui, BPH Migas kini juga tengah merancang peraturan tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menjamin keberlanjutan pasokan energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM.
Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan bahwa di dalam Rancangan Peraturan BPH Migas ini nantinya pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaga di dalam negeri selama 23 hari. Kewajiban menyediakan cadangan BBM selama 23 hari berlaku dalam kurun waktu lima tahun setelah peraturan ini diundangkan.
"Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal pemegang izin usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan," tutur Henry dalam Public Hearing "Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak" di Hotel Harris Bekasi, Kamis (17/09/2020).
Adapun Jenis BBM pada cadangan niaga umum terdiri dari avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).
Sedangkan untuk cadangan BBM nasional masih belum diatur secara rinci oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan Indonesia belum memiliki cadangan BBM nasional, padahal sudah direncanakan sejak 17 tahun lalu. Pada beberapa tahun lalu rencana cadangan BBM nasional sempat diusulkan kembali dan ditargetkan bisa dicadangkan untuk periode 30 hari.
Namun sampai saat ini hal itu pun belum terealisasi.
Untuk itu, dia pun memberikan masukan agar perlu adanya Keputusan Menteri untuk mengatur perihal cadangan BBM nasional ini, sehingga rencana ini bisa segera terwujud.
Kondisi di Indonesia ini sangat berbeda dengan standar di Eropa yang menurutnya sudah memiliki cadangan BBM untuk tiga bulan atau 90 hari.
"Apakah ada cadangan BBM nasional? Tidak ada. Yang ada cadangan operasional badan usaha, artinya cadangan BBM Pertamina ini diklaim sebagai cadangan nasional. Rekomendasi kami yaitu agar bagaimana Menteri ESDM tetapkan berapa jumlah hari cadangan," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa (15/09/2020).
Dia menjelaskan penentuan jumlah hari untuk cadangan BBM ini memiliki konsekuensi logis di mana cadangan satu hari membutuhkan dana sebesar Rp 1 triliun. Jika cadangan nasional ditetapkan selama 60 hari, maka artinya dibutuhkan dana hingga Rp 60 triliun.
"Dengan dana iuran BPH Migas Rp 1,3 triliun ini bisa dibuat depot-depot yang mewajibkan badan usaha mengisi di sana. Uang ini balik lagi ke negara," jelasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Badan Usaha Niaga Bakal Diwajibkan Punya Cadangan BBM 23 Hari