Pak Jokowi, Kapan RI Bisa Punya Cadangan BBM Nasional?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
15 September 2020 19:39
Kilang
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan hingga saat ini Indonesia belum memiliki cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional, padahal sudah direncanakan sejak 17 tahun lalu. Sementara cadangan BBM yang ada saat ini baru cadangan operasional badan usaha seperti milik PT Pertamina (Persero).

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan beberapa tahun lalu rencana cadangan BBM nasional sempat diusulkan kembali dan ditargetkan bisa dicadangkan untuk periode 30 hari. Namun sampai saat ini hal itu pun belum terealisasi. Untuk itu, dia pun memberikan masukan agar perlu adanya Keputusan Menteri untuk mengatur perihal cadangan BBM nasional ini, sehingga rencana ini bisa segera terwujud.

Kondisi di Indonesia ini sangat berbeda dengan standar di Eropa yang menurutnya sudah memiliki cadangan BBM untuk tiga bulan atau 90 hari.

"Apakah ada cadangan BBM nasional? Tidak ada. Yang ada cadangan operasional badan usaha, artinya cadangan BBM Pertamina ini diklaim sebagai cadangan nasional. Rekomendasi kami yaitu agar bagaimana Menteri ESDM tetapkan berapa jumlah hari cadangan," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa (15/09/2020).

Dia menjelaskan penentuan jumlah hari untuk cadangan BBM ini memiliki konsekuensi logis di mana cadangan satu hari membutuhkan dana sebesar Rp 1 triliun. Jika cadangan nasional ditetapkan selama 60 hari, maka artinya dibutuhkan dana hingga Rp 60 triliun.

"Dengan dana iuran BPH Migas Rp 1,3 triliun ini bisa dibuat depot-depot yang mewajibkan badan usaha mengisi di sana. Uang ini balik lagi ke negara," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah berencana membuat aturan untuk menyediakan cadangan operasional BBM. Dalam aturan ini tidak hanya Pertamina yang memiliki kewajiban, namun juga berlaku bagi badan usaha lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Henry Achmad.

Henry mengatakan jika hal ini diterapkan, maka kewajiban untuk memiliki cadangan tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja. Menurutnya rata-rata cadangan operasional Pertamina saat ini yaitu 21 hari. Hal ini, imbuhnya, seharusnya diikuti juga oleh badan usaha lainnya yang jumlahnya mencapai 150 badan usaha.

"Jadi intinya, kalau mau dagang BBM, dia harus punya duit. Kalau cuma jadi trader, ya tidak usah. Jadi, jangan bebannya kepada Pertamina saja, badan usaha selain Pertamina juga diwajibkan," ungkapnya saat ditemui wartawan selepas RDP di Komisi VII DPR RI.

Meski Pertamina memiliki cadangan rata-rata 21 hari, namun menurutnya mereka pernah menyampaikan agar cadangan operasional 11 hari saja. Apa yang disampaikan Pertamina menurutnya bisa dimengerti, lantaran dana mengendap akan sangat besar jika cadangan BBM Pertamina mencapai 21 hari.

"Dari diskusi-diskusi mereka gambarannya sanggup 11 hari. Bayangkan saja kalau 21 hari, itu 1 hari dia hampir Rp 1 triliun, 21 hari berarti Rp 21 triliun, itu hanya mengendap saja," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Badan Usaha Niaga Bakal Diwajibkan Punya Cadangan BBM 23 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular