Membongkar Skenario Besar Penyelamatan Bank Lewat Perppu LPS

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
24 June 2020 12:37
LPS
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal ditambah. Skenarionya, LPS bakal bisa menyehatkan bank dengan cepat dengan suntikan langsung maupun skema lainnya.

Hal ini terungkap dalam pembicaraan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Kabarnya kewenangan LPS yang ditambah ini bakal segera disahkan melalu Perppu terbaru tentang LPS.

"Sedang disiapkan supaya LPS menjadi resolusi bank murni bukan resolusi bank gagal," kata Anggota DPR Komisi XI Misbakhun saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (24/6/2020).

Maksudnya apa?

"Kalau LPS sebagai resolusi bank murni maka akan banyak membantu penyelamatan bank sejak awal ketika bank ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sehingga OJK lebih fokus melalukan tugas pengawasan bank dan ketika mengetahui ada permasalahan serius di individu bank sesuai indikator pengawasan maka bank yang sedang bermasalah digeser ke LPS untuk dilakukan upaya penyehatan dan penyelamatan dengan berbagai cara sesuai aturan di UU karena LPS mempunyai kemampuan dana untuk menyelesaikan permasalahan bank," papar Misbakhun menjelaskan.

Bisa saja, lanjut Misbakhun, LPS nantinya akan memberikan suntikan likuiditas, mengundang investor baru atau dengan cara dilakukan merger.

"Atau kombinasi berbagai upaya jalan keluar untuk penyelamatan sesuai permasalahan yang ada sehingga bank menjadi sehat kembali. Ibaratnya LPS akan lebih mirip seperti bengkel penyehatan bank," papar Misbakhun.

Menurutnya, saat ini kondisi perbankan yang menghadapi permasalahan tidak bisa secara clear dibereskan OJK. Bankir senior yang pernah menjadi regulator mengatakan saat ini memang OJK terlalu berlarut-larut dalam membuat bank kembali sehat. Menurutnya, ada baiknya juga LPS bisa masuk untuk menyehatkan.

"Ada sisi positif nya juga karena selama ini OJK berlarut-larut, enggan menyerahkan bank bermasalah ke LPS," tegasnya.

Lalu apakah amandemen UU LPS bakal dilakukan saat ini?

"Apakah ketentuan kewenangan itu melalui Perppu atau amandemen UU No.24/2004 tentang LPS itu domain wilayah kewenangan pemerintah," ujar Misbakhun menambahkan.

Best Practice LPS adalah Resolusi!

Eks Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan kepada CNBC Indonesia mengungkapkan pada dasarnya LPS adalah lembaga resolusi di mana hanya bisa melakukan proses likuidasi bank setelah bank dinyatakan gagal.

"Baik itu diselamatkan maupun ditutup. LPS itu tak bisa urus solvabilitas bank. LPS itu masuk setelah bank dinyatakan gagal. Seperti itulah best practice LPS di negara-negara luar," tegas Fauzi.

Ia sebagai bagian dari Asosiasi LPS di Seluruh Dunia, Fauzi mengatakan skema baru ketika LPS bisa menyehatkan bank itu berpotensi terjadinya moral hazard. "Bisa bahaya, ini moral hazard si pemilik bank dan bisa saja ada debitur nakal memanfaatkan hal ini," tuturnya.

Kembali ke Misbakhun, ia berbeda pendapat soal moral hazard ini.

"Soal moral hazard justru karena LPS sejak awal menjadi resolusi bank murni maka akan sangat bagus dari sisi pemisahan kewenangan karena tidak ada lagi kewenangan pengawas bank sepertinya saat ini. Karena ketika posisi ditetapkan sebagai BDPI maka OJK menggeser ke LPS. Pengawas (OJK) tidak lagi ikut proses penyehatan bank sakit tapi di geser ke LPS," tegas Misbakhun.

Menurut Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira jika kewenangan LPS tersebut diaktifkan maka harus diwaspadai moral hazard yang bisa timbul. Bahkan bank sakit sebelum pandemi bisa saja langsung disembuhkan LPS.

"Kalau intervensi langsung gawat juga. Bakal ada moral hazard bank yang sengaja mempersulit likuiditas biar disuntik LPS sebelum proses likuidasi normal dong," tegas Bhima.

Beberapa bankir senior yang dihubungi CNBC Indonesia mengaku khawatir dengan adanya kewenangan tersebut. Pasalnya, bank yang sudah sakit sejak lama di tengah pandemi ini bisa saja dijadikan alasan untuk diselamatkan.

"Moral hazard sudah pasti ada terkait keputusan itu. Bank-bank yang sakit bisa saja disuntik dengan alasan takut gagal di masa pandemi. Nah lalu apa tanggung jawab para pemilik modal di bank-bank sakit tersebut. Ini harus hati-hati," papar bankir tersebut.

Sementara, Kepala LPS Lana Soelistianingsih hanya menjawab normatif terkait kewenangan LPS tersebut.

"LPS sebagai bagian dari KSSK ikut menjaga stabilitas sistem keuangan. Kami senantiasa berkoordinasi dengan OJK dalam pemantauan bank-bank. LPS juga senantiasa menjaga langkah-langkah kebijakan LPS sesuai dengan UU LPS, UU PPKSK dan UU nomor 2 tahun 2020," papar Lana.

Sumber CNBC Indonesia menyebutkan, Perppu mengenai LPS ini sudah ada di tangan Presiden Jokowi dan segera diteken.



(wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sehatkan Bank dan Sederet 'Kesaktian' LPS Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular