Sehatkan Bank dan Sederet 'Kesaktian' LPS Terbaru

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 July 2020 20:41
Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam PP yang baru ini, LPS memiliki kewenangan untuk menempatkan dana langsung kepada bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, PP tersebut ini merupakan dasar hukum bagi LPS dalam melaksanakan kewenangannya untuk mengantisipasi terganggunya stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

"Kalau kondisinya memburuk, LPS dapat meningkatkan intensitas persiapan penanganan bank melalui penempatan dana LPS pada bank," tutur Halim Alamsyah kepada awak media, Jumat petang (10/7/2020).

Dia memastikan, kebijakan ini merupakan kebijakan yang tidak biasa. Pasalnya, selama masa pandemi, ada bank-bank yang mengalami tekanan likuiditas. Nantinya, bank yang akan menerima penempatan dana ini akan masuk dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif.

Kriteria yang dijadikan acuan antara lain melihat kondisi likuiditas bank, rasio permodalan, termasuk rasio profitabilitas yang bisa menjadi trigger bagi LPS untuk menempatkan dana. Halim memastikan, kebijakan ini berbeda dengan penempatan dana pemerintah melalui bank jangkar, pasalnya, kebijakan ini hanya untuk membantu bank yang dianggap gagal.

"Skema penempatan dananya tidak melalui lelang, tidak melalui B2B [Business to Business], ini berdasarkan UU, dan ada peraturan LPS-nya," tutur Halim melanjutkan.

Secara rinci, Halim menjelaskan, nantinya LPS hanya bisa menempatkan dana kepada bank-bank bermasalah ini paling besar 30% dari total aset LPS. Adapun, untuk penempatan per unit bank bermasalah, maksimal hanya 2,15% dari jumlah kekayaan LPS.

"LPS akan menyusun ketentuan pelaksanaan lebih lanjut, pemeriksaan bersama OJK LPS, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana, mekanisme penempatan dana bank yang bermasalah," ujarnya.

Penyusunan ketentuan PP ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan OJK, BI, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Negara serta dan Kementerian Hukum dan HAM.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan LPS Bisa Masuk Obati Bank Sakit? Simak Skemanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular