BPR Abang Pasar Dilikuidasi, LPS Segera Bayar Klaim Nasabah

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 February 2021 18:27
Terbukti! LPS Komitmen Bayarkan Dana Nasabah (CNBC Indonesia TV)
Foto: Terbukti! LPS Komitmen Bayarkan Dana Nasabah (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini sedang disiapkan proses pembayarannya.

LPS menegaskan, proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Februari 2021.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis LPS dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (11/2/2021).

Dalam proses pembayaran klaim, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

"Paling lambat (rekonsiliasi dan verifikasi) tanggal 2 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata LPS.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar dilakukan oleh LPS. Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor Koperasi BPR Abang Pasar.

Oleh karenanya, nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Koperasi BPR Abang Pasar dengan menghubungi Tim Likuidasi.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos LPS: Tak Ada Bank dalam Posisi Bahaya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular