Selamatkan Bank Sakit, LPS Bisa Tarik Utang

Roy Franedya, CNBC Indonesia
09 July 2020 20:19
LPS
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan dilibatkan untuk mengatasi masalah likuiditas pada bank bermasalah. Untuk menjalankan tugas ini pemerintah mengizinkan LPS untuk menarik utang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan pemerintah No.33 tahun 2020 tentang pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas keuangan. Aturan ini berlaku sejak 8 Juli 2020.

Dalam rangka kondisi keuangan bank, LPS diizinkan untuk melakukan penempatan dana paling banyak 30% dari jumlah kekayaan LPS dan penempatan pada satu bank paling besar 2,5% dari jumlah kekayaan LPS.

Untuk menjalankan tugas ini, LPS bisa melakukan repo surat berharga kepada BI, penjualan SBN yang dimiliki LPS ke BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain dan pinjaman kepada pemerintah.

"LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri," ujar Beleid tersebut seperti dikutip Kamis (9/7/2020).

Dalam aturan sebelumnya dalam penyelamatan bank, LPS bersikap pasif. LPS menerima bank gagal kemudian memutuskan akan menyelamatkan atau melikuidasi bank tersebut. Bank yang diselamatkan akan disehatkan LPS paling lama 5 tahun.


(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Nambah Sakti, Langsung Obati Bank Sakit Nyaris Gagal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular