Cegah Bank Gagal, LPS Bisa Langsung Taruh Dana di Bank

Herdaru P, CNBC Indonesia
09 July 2020 19:56
LPS
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020. Adapun PP tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam PP tersebut, LPS memiliki kewenangan baru, yakni menempatkan dananya langsung ke sebuah bank.

PP tersebut berisi tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Pada bagian kesatu, PP tersebut berisi tentang Persiapan Penanganan Bank baik sistemik dan bank selain bank sistemik.

Pada Pasal 3 ayat 2, tercantum, Dalam rangka persiapan Penanganan Bank, LPS berkoordinasi dengan OJK melakukan:
a. pertukaran data dan/atau informasi Bank;
b. pemeriksaan bersama terhadap Bank; dan/atau
c. kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS

"OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai:
a. Bank dalam pengawasan intensif; dan
b. perpanjangan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan intensif, kepada LPS," bunyi pasal 4.

LPS bisa mengambil alih bank saat 'sakit'. Sebelumnya, pengambilalihan bank kepada LPS setelah OJK menetapkan bank gagal.

"LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yangakan dialihkan; dan
b. pengajuan izin prinsip pendirian Bank Perantara

"Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif, permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi, LPS melakukan penjajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank setelah berkoordinasi dengan OJK," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) dan (2).

Selain itu, LPS pun nantinya dapat menaruh dananya di bank.

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPS, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud untuk:

a. mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS;dan/atau
b. mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud dengan ketentuan:

a. total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan LPS;

b. penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan

c. setiap periode penempatan dana paling lama I (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Dapat Tugas Baru, Tak Boleh Ada Bank Gagal saat Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular