LPS Dapat Tugas Baru, Tak Boleh Ada Bank Gagal saat Covid-19

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 June 2020 18:40
LPS
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Hasil rapat Banggar DPR bersama Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membuat sebuah keputusan cukup besar dalam sistem keuangan.

Keputusan cukup krusial tersebut adalah selama penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekoonomi Nasional (PEN) berlangsung, tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik.

"Selama penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik baik bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank non-Himbara," jelas Ketua Banggar Said Abdullah dalam kesimpulan rapat Banggar DPR, Jumat (19/6/2020).

Untuk mendukung hal tersebut, Banggar memutuskan tanggung jawab tersebut di LPS [Lembaga Penjamin Simpanan].

"LPS didorong untuk lebih pro-aktif, untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal dengan menempatkan dana LPS di Bank bermasalah tersebut."

Banggar DPR bersama pemerintah memutuskan agar dibuat payung hukum langsung terkait kewenangan tambahan LPS tersebut.

"Penambahan kewenangan yang diberikan kepada LPS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) point c UU No 2 Tahun 2020."

Untuk diketahui, dalam UU tersebut, LPS ternyata dapat melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kesaktian LPS Bertambah: Juru Selamat Bank di Ujung Tanduk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular