
LPS Bicara Skema Suntikan Modal Jika Bank BUMN Gagal Bayar

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, bicara soal skema penyelamatan bank berkategori sistemik. Terutama bank BUMN yang saat ini menerima dana 'titipan' pemerintah Rp 30 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan DPR menjadi UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU.
"Dalam konteks ini sesuai dengan UU nomor 2 Tahun 2020 dan UU PPKSK, kami kemukakan untuk bank sistemik tidak adopsi likuidasi. Sehingga apabila bank peserta PEN gagal mengingat skala dan peran besar maka penanganan dengan melakukan penanaman modal sementara."
"Dengan demikian tidak ada unsur terjadinya kerugian uang negara yang ditempatkan di bank tersebut," papar Halim di Komisi XI DPR, Senin (29/6/2020).
Menurut Halim, LPS telah melakukan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya bank gagal berdampak sistemik. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan langsung bersama OJK.
"Kondisi bank dicek dan diperkirakan bagaimana menangani bank tersebut dan apabila nantinya terjadi bank gagal," papar Halim.
LPS pun, sambung Halim siap menerbitkan Surat Utang dan bisa me-repo obligasi yang dimiliki untuk dukungan finansial penyelamatan bank. Namun sesuai UU perlu dicatat, LPS hanya menangani masalah solvabilitas bukan likuiditas.
"LPS tugasnya terakhir. Pada likuiditas ada BI dan OJK sebagai pengawas," terangnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Dapat Tugas Baru, Tak Boleh Ada Bank Gagal saat Covid-19