Ini Skema Penyelamatan Bank Sakit Oleh LPS

Roy Franedya, CNBC Indonesia
09 July 2020 20:07
Sah! Lana Soelistianingsih Jadi Kepala Eksekutif LPS (CNBC Indonesia TV)
Foto: Sah! Lana Soelistianingsih Jadi Kepala Eksekutif LPS (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan punya peran yang lebih sentral dalam penyelamatan bank. LPS bisa bertindak sebelum bank disebut sebagai bank gagal.

Hal ini tertuang dalam Peraturan pemerintah No.33 tahun 2020 tentang pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahab stabilitas keuangan. Aturan ini berlaku sejak 8 Juli 2020.

Dalam beleid ini, LPS akan ikut berperan dalam menyelamatkan sebelum bank dinyatakan sebagai bank gagal. Untuk menyelamatkan bank LPS akan akan melakukan pertukaran data dan informasi dan melakukan pemeriksaan bank sakit secara bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usai melakukan pemetaan kondisi bank, LPS akan mengajukan izin pendirian Bank Perantara, bank yang menerima pengalihan sebagai atau seluruh aset dan atau kewajiban bank yang ditangani LPS.

Dalam rangka penyelamatan dan penyehatan bank bermasalah, LPS akan melakukan penjajakan kepada calon Bank penerima untuk menjual aset atau kewajiban bank sakit, LPS juga akan bertindak sebagai fasilitator bagi bank yang mau membeli aset atau kewajiban dari bank bermasalah.

Selain itu LPS juga dapat menempatkan dana di bank dalam rangka mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS. Selain penempatan dana di bank juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

. Total penempatannya pada banyak 30% dari kekayaan LPS dan pada satu bank paling banyak 2,5% dari jumlah kekayaan LPS Penempatan ini paling lama 6 bulan.

"Dalam rangka penempatan dana oleh LPS pada bank, OJK harus menyampaikan pernyataan tertulis ke LPS dan BI apabila pemegang saham tidak dapat membantu bank dalam hadapi masalah likuiditas," ujar Beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (9/7/2020).

Dalam aturan sebelumnya dalam penyelamatan bank, LPS bersikap pasif. LPS menerima bank gagal kemudian memutuskan akan menyelamatkan atau melikuidasi bank tersebut. Bank yang diselamatkan akan disehatkan LPS paling lama 5 tahun.


(roy/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS: Perbankan Hadapi Risiko Likuiditas Ketat & NPL Meningkat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular