
Kapan LPS Bisa Masuk Obati Bank Sakit? Simak Skemanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan baru untuk menyelamatkan bank yang dinyatakan sakit. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilalui bank yang memohon bantuan likuiditas dari LPS.
Aturan ini diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
"Penerbitan PP ini merupakan langkah antisipatif, sifatnya tidak biasa, dalam rangka mengantisipasi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian nasional," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam pemaparan virtual, Jumat petang (10/7/2020).
Karena sifatnya tidak biasa, Halim memastikan, kebijakan ini dibuat hanya untuk mengobati bank yang dinyatakan gagal dan sebelumnya masuk kategori Bank dalam Daftar Pengawasan Intensif (BPDI) oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh sebab itu, kebijakan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah yang menempatkan dana melalui skema bank jangkar dan menunjuk 15 bank besar.
"Kalau LPS tujuan utamanya untuk menolong bank dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan yang sudah tidak bisa lagi diberikan likuiditas oleh BI dan lebih berat dari sekadar masalah likuiditas," paparnya.
Skema penempatan dana LPS ke bank ini, secara rinci terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, bank harus menyampaikan permohonan kepada OJK mengalami kesulitan likuiditas dan mengajukan permohonan dana kepada LPS. Pemegang saham pengendali (PSP) bank pemohon juga sudah tidak dapat membantu.
Selanjutnya, OJK akan melakukan analisis kelayakan. Pada tahapan berikutnya, adanya pemberitahuan secara tertulis PSP tidak dapat membantu likuiditas bank. Setelah itu, Bank Indonesia juga akan melakukan penilaian terhadap riwayat sistem pembayaran bank beserta kondisi keuangan.
Setelah tahap tersebut, LPS akan melakukan analisa berdasarkan permohonan dana dari OJK dan data dari Bank Indonesia. Lalu, LPS akan membuat keputusan penempatan dana dengan prasyarat, bank pemohon harus menyerahkan jaminan berupa saham bank atau aset bank lainnya. Lalu, pernyataan pengalihan hak atas kepemilikan saham atau aset lain PSP.
Halim mengatakan, nantinya penempatan dana dari LPS maksimal untuk seluruh bank sakit ini hanya 30% dari total kekayaan LPS. Sedangkan, untuk satu bank hanya 2,5% dengan periode penempatan paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5 kali.
![]() |
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sehatkan Bank dan Sederet 'Kesaktian' LPS Terbaru