
Penyebab Inflasi Rendah: Corona, PHK, dan Susahnya Cari Kerja
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
04 May 2020 12:54

Menurut Ketjuk, ada tiga kemungkinan yang bisa menjelaskan perlambatan laju inflasi. Pertama adalah pasokan pangan yang memadai sehingga harga bergerak stabil.
Misalnya beras, komoditas penyumbang terbesar dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Sepanjang April, harga beras boleh dibilang stabil.
Pada awal April, harga rata-rata nasional untuk beras kualitas medium (yang paling banyak dikonsumsi rakyat Indonesia) adalah Rp 12.000/kg. Pada 30 April, harga masih berada di titik tersebut.
Kedua adalah pembatasan sosial (social distancing) untuk meredam penyebaran virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, jumlah pasien positif corona di Tanah Air per 3 Mei adalah 11.192 orang. Sepanjang 2 Maret-3 Mei, rata-rata penambahan pasien baru mencapai 17,47%.
Penyebaran virus yang begitu cepat membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020.
Kementerian Kesehatan juga sudah menerbitkan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020. Pasal 13 beleid ini menyebutkan bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, serta pembatasan moda transportasi.
Daerah pertama yang mendapat lampu hijau untuk melaksanakan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan PSBB di Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Gubernur No 35/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang mulai berlaku 10 April 2020.
Dalam pasal 3 ayat (3), Gubernur Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan kepada warga untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBR) dan menggunakan masker saat berada di luar rumah. Kemudian pada ayat (4) tertulis pembatasan aktivitas luar rumah yang dibatasi adalah kegiatan belajar/mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial-budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
"Di sisi lain, (perlambatan laju inflasi) kemungkinan besar karena penurunan permintaan akibat adanya penurunan aktivitas sosial karena implementasi PSBB," kata Ketjuk.
(aji/aji)
Misalnya beras, komoditas penyumbang terbesar dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Sepanjang April, harga beras boleh dibilang stabil.
Pada awal April, harga rata-rata nasional untuk beras kualitas medium (yang paling banyak dikonsumsi rakyat Indonesia) adalah Rp 12.000/kg. Pada 30 April, harga masih berada di titik tersebut.
Kedua adalah pembatasan sosial (social distancing) untuk meredam penyebaran virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, jumlah pasien positif corona di Tanah Air per 3 Mei adalah 11.192 orang. Sepanjang 2 Maret-3 Mei, rata-rata penambahan pasien baru mencapai 17,47%.
Penyebaran virus yang begitu cepat membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020.
Kementerian Kesehatan juga sudah menerbitkan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020. Pasal 13 beleid ini menyebutkan bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, serta pembatasan moda transportasi.
Daerah pertama yang mendapat lampu hijau untuk melaksanakan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan PSBB di Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Gubernur No 35/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang mulai berlaku 10 April 2020.
Dalam pasal 3 ayat (3), Gubernur Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan kepada warga untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBR) dan menggunakan masker saat berada di luar rumah. Kemudian pada ayat (4) tertulis pembatasan aktivitas luar rumah yang dibatasi adalah kegiatan belajar/mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial-budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
"Di sisi lain, (perlambatan laju inflasi) kemungkinan besar karena penurunan permintaan akibat adanya penurunan aktivitas sosial karena implementasi PSBB," kata Ketjuk.
(aji/aji)
Next Page
Cari Kerja Semakin Susah
Pages
Most Popular