
Aset yang Disita dari Tersangka Jiwasraya Terus Bertambah
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 March 2020 21:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan pemblokiran dan penyitaan terhadap tanah, rumah, apartemen hingga kendaraan bermotor yang dimiliki oleh tersangka kasus mega skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pemblokiran ini dilakukan setelah adanya penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka. Tanah dan rumah yang diblokir keseluruhan berada di Jakarta Selatan dengan jumlah 6 unit, mayoritas berada di kawasan elit. Begitupun dengan apartemen yang berada di Jakarta Selatan.
Adapun detil aset yang diblokir adalah:
1. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan
2. Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Sekatan
3. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan
4. Tanah dan rumah di.Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan
5.Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan
6. Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan
7.Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H Jakarta Selatan
8.STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor ke Kantor Korlantas Polri
Untuk aset yang berhubungan dengan kendaraan, Kejagung berkoordinasi dengan Kepolisian. Namun untuk aset tanah maupun bangunan, Kejagung mengajukan pemblokiran kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengungkapkan alasan terkait pemblokiran tersebut. Ia menyebut permintaan blokir kepada BPN karena harus melalui rangkaian proses lain.
"Tata cara penyitaan aset terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," papar Hari beberapa waktu lalu.
Sayangnya, ia enggan merinci aset-aset yang diblokir tersebut milik tersangka yang mana. Karena hingga kini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(dob/dob) Next Article Minta Blokir Rekening Dibuka, 12 Investor Diperiksa Kejagung
Pemblokiran ini dilakukan setelah adanya penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki tersangka. Tanah dan rumah yang diblokir keseluruhan berada di Jakarta Selatan dengan jumlah 6 unit, mayoritas berada di kawasan elit. Begitupun dengan apartemen yang berada di Jakarta Selatan.
Adapun detil aset yang diblokir adalah:
1. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan
2. Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Sekatan
3. Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan
4. Tanah dan rumah di.Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan
5.Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan
6. Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan
7.Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H Jakarta Selatan
8.STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor ke Kantor Korlantas Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengungkapkan alasan terkait pemblokiran tersebut. Ia menyebut permintaan blokir kepada BPN karena harus melalui rangkaian proses lain.
"Tata cara penyitaan aset terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," papar Hari beberapa waktu lalu.
Sayangnya, ia enggan merinci aset-aset yang diblokir tersebut milik tersangka yang mana. Karena hingga kini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(dob/dob) Next Article Minta Blokir Rekening Dibuka, 12 Investor Diperiksa Kejagung
Most Popular