
Gerak Cepat, Skandal Jiwasraya Masuk ke Babak Penuntutan
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 February 2020 13:24

Jakarta, CNBC Indonesia- Kasus dugaan korupsi diĀ PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak penuntutan, setelah sekitar 1,5 bulan melakukan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan kasus Jiwasraya sudah masuk ke penuntutan tahap 1.
"Tahap 1 ini adalah bagaimana berkas ini bisa dipelajari temen-temen penuntut umum. Oleh karena itu ini harus ada kesesuaian juga dari pelengkapan berkas yang penyidik rasakan sudah cukup untuk masuk tahap 1," ujar Febrie di Kejagung, Jumat (28/2/2020).
Kejagung, kata dia, akan melakukan gelar perkara (expose) bersama antara penuntut umum dan penyidik pada akhir Februari. Meski demikian, dia pesimis, bila berkas perkara bisa lengkap dalam waktu dekat alias P21.
"Tetapi perjalanan untuk expose penuntut umum dan penyidik ini kita jadwalkan di akhir Februari tapi kita lama lah saya rasa untuk sampai ke tahap duanya," ujar Febrie.
Namun, FebrieĀ belum mengungkapkan tersangka mana saja yang sudah masuk ke penuntutan tahap 1. Saat ini kasus Jiwasraya telah menyeret 6 orang sebagai tersangka
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Febrie menambahkan bahwa para penyidik sedang melakukan konsentrasi untuk tidak menimbulkan keresahan di pasar modal dan pelaku bisnis.
"Sekarang dari 235 SID (rekening) yang diblokir ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka kita mohonkan ke OJK," ujar Febrie.
(dob/dob) Next Article Minta Blokir Rekening Dibuka, 12 Investor Diperiksa Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan kasus Jiwasraya sudah masuk ke penuntutan tahap 1.
"Tahap 1 ini adalah bagaimana berkas ini bisa dipelajari temen-temen penuntut umum. Oleh karena itu ini harus ada kesesuaian juga dari pelengkapan berkas yang penyidik rasakan sudah cukup untuk masuk tahap 1," ujar Febrie di Kejagung, Jumat (28/2/2020).
"Tetapi perjalanan untuk expose penuntut umum dan penyidik ini kita jadwalkan di akhir Februari tapi kita lama lah saya rasa untuk sampai ke tahap duanya," ujar Febrie.
Namun, FebrieĀ belum mengungkapkan tersangka mana saja yang sudah masuk ke penuntutan tahap 1. Saat ini kasus Jiwasraya telah menyeret 6 orang sebagai tersangka
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Febrie menambahkan bahwa para penyidik sedang melakukan konsentrasi untuk tidak menimbulkan keresahan di pasar modal dan pelaku bisnis.
"Sekarang dari 235 SID (rekening) yang diblokir ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka kita mohonkan ke OJK," ujar Febrie.
(dob/dob) Next Article Minta Blokir Rekening Dibuka, 12 Investor Diperiksa Kejagung
Most Popular