Minta Blokir Rekening Dibuka, 12 Investor Diperiksa Kejagung

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 February 2020 20:16
Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Jumat (07/02/2020).
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Jumat (07/02/2020). Sebanyak 14 saksi diundang untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.


Adapun nama-nama saksi yang diperiksa hari ini adalah:
1. Mahesh Gagandas Lalmalani
2. Bachtiar Effendi
3. Lingga Herlina (Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas)
4. Felix Christian (Direktur Utama PT. Angkasa Bumi Mas)
5.Yongky Teja
6.Kurniadi Pramita Abad
7. Decy Sofjan
8. Roni Subagio
9. Katherine Widjaja
10. Janni
11. Favithar Harjani
12. Wilianto Poaler
13 Irfan Melayu (mantan Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasrya)
14. Andi Asmoro Putro (mantan Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasrya)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa meski ada 14 nama yang dipanggil, namun 13 orang yang diperiksa.

"Irfan Melayu dan Andi Asmoro Putro, keduanya mantan Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasrya sehingga hanya diperiksa Irfan Melayu saja," kata Hari, Jumat (07/02/2020)
Adapun 12 saksi lainnya merupakan investor ritel dan diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik. "Saksi-saksi yang keberatan dengan pemblokiran rekening dan menuntut untuk dibuka blokir rekeningnya," kata Hari melanjutkan.


Seperti diketahui, sekitar 800 sub rekening efek diblokir atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus mega skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"800 (sub) rekening yang kemarin disampaikan itu ada dugaan antara lain, nominee juga ada. Kemudian rekening-rekening itu bisa juga dugaannya atas nama tersangka. Nah itulah yang jadi objek permintaan keterangan, dikaitkan dengan barang bukti. Akhirnya dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening itu," ungkap Hari di gedung Bundar Kejagung, Senin (27/01/2020) lalu.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Kasus Jiwasraya, Kejagung Selidiki Penerimaan Fee Agen Rp54 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular