
Kasus Jiwasraya, Kejagung Selidiki Penerimaan Fee Agen Rp54 M
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
10 February 2020 15:07

Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki 3 orang mantan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga menerima fee agen dengan total Rp 54,9 miliar pada kurun waktu dari 2015 sampai 2018.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, ketiga orang tersebut adalah Mantan Kepala Pusat Bancassurance berinisial ERN, eks VP Jiwasraya berinisial GLA, dan mantan Bancassurance Sales Manager Jiwasraya berinisial BH.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa ERN yang masih berstatus sebagai saksi disebutkan menerima komisi agen senilai Rp 38,03 miliar sejak Maret 2015 sampai Juli 2018. Berikutnya, GLA menerima komisi agen senilai Rp 8,36 miliar dalam kurun waktu September 2017 hingga Mei 2018.
Adapun BH menerima komisi agen senilai Rp 8,56 miliar dalam kurun waktu Maret 2015 hingga Desember 2018.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa fee atau komisi agen asuransi menjadi salah satu yang diselidiki oleh Kejagung dalam dugaan korupsi Jiwasraya.
Menurutnya, Kejagung masih memastikan apakah karyawan Jiwasraya boleh menerima fee dari penjualan produk Jiwasraya. "Masih diperiksa definisinya kaya apa, apakah memang karyawan itu boleh menerima fee. Jadi lagi didalami definisinya kaya apa," kata Hari kepada CNBC Indonesia, Senin (10/02/2020).
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ketiga mantan pegawai Jiwasraya tersebut telah diperiksa oleh Kejagung. Meski masih berstatus sebagai saksi, namun ketiganya telah dicegah untuk berpergian keluar negeri sejak awal Januari 2020. Perintah pencegahan keluar negeri diminta oleh Kejagung kepada Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Usai diperiksa sebagai tersangka, Joko Hartono langsung ditahan oleh penyidik Kejagung, pada Kamis malam (6/2/2020).
Dengan penetapan ini, maka sudah ada enam tersangka kasus Jiwasraya, antara lain: Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM); Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018; Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018; dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(dob/dob) Next Article Minta Blokir Rekening Dibuka, 12 Investor Diperiksa Kejagung
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, ketiga orang tersebut adalah Mantan Kepala Pusat Bancassurance berinisial ERN, eks VP Jiwasraya berinisial GLA, dan mantan Bancassurance Sales Manager Jiwasraya berinisial BH.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa ERN yang masih berstatus sebagai saksi disebutkan menerima komisi agen senilai Rp 38,03 miliar sejak Maret 2015 sampai Juli 2018. Berikutnya, GLA menerima komisi agen senilai Rp 8,36 miliar dalam kurun waktu September 2017 hingga Mei 2018.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengonfirmasi bahwa fee atau komisi agen asuransi menjadi salah satu yang diselidiki oleh Kejagung dalam dugaan korupsi Jiwasraya.
Menurutnya, Kejagung masih memastikan apakah karyawan Jiwasraya boleh menerima fee dari penjualan produk Jiwasraya. "Masih diperiksa definisinya kaya apa, apakah memang karyawan itu boleh menerima fee. Jadi lagi didalami definisinya kaya apa," kata Hari kepada CNBC Indonesia, Senin (10/02/2020).
![]() |
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ketiga mantan pegawai Jiwasraya tersebut telah diperiksa oleh Kejagung. Meski masih berstatus sebagai saksi, namun ketiganya telah dicegah untuk berpergian keluar negeri sejak awal Januari 2020. Perintah pencegahan keluar negeri diminta oleh Kejagung kepada Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Usai diperiksa sebagai tersangka, Joko Hartono langsung ditahan oleh penyidik Kejagung, pada Kamis malam (6/2/2020).
Dengan penetapan ini, maka sudah ada enam tersangka kasus Jiwasraya, antara lain: Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM); Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018; Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018; dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(dob/dob) Next Article Minta Blokir Rekening Dibuka, 12 Investor Diperiksa Kejagung
Most Popular