Saham Gorengan Jiwasraya, BEI Beri Peringatan Sejak 2016

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 February 2020 13:20
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Inarno saat menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin.
Foto: Paparan Inarno di RDP Komisi XI DPR. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sudah memberikan peringatan dan sanksi terkait dengan saham-saham yang jadi portofolio saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2016.

"Itu bukan kewenangan kami mereka harus beli atau melarang beli. Kami sudah berikan peringatan melalui permintaan penjelasan melalui Unusual Market Activity (UMA). Kita sudah berikan alert itu, kalau mendalaminya, kita ada catatan 2016-2019 berapa banyak sanksi yang kita berikan saham yang terkait Jiwasraya," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, di Gedung DPR, Senin (10/2/2020).

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Inarno saat menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, BEI memaparkan bagaimana pengawasan yang dilakukan otoritas bursa dalam menjaga pasar modal agar teratur, wajar, dan efisien.

Inarno memaparkan pada 2016 BEI sudah memberikan 39 sanksi untuk saham-saham yang terkait dengan Jiwasraya. Lalu pada 2017 ada 64 sanksi, pada 2018 95 sanksi dan 2019 sebanyak 74 sanksi.

Sanksi tersebut dalam bentuk unusual market activity (UMA) dan meminta penjelasan secara langsung.

Terkait kesalahan investasi dengan menempatkan pada saham-saham yang pernah mendapatkan sansi BEI, Inarno menegaskan, itu bukan tanggung jawab otoritas bursa .

"Itu bukan tanggung jawab BEI, tapi komite investasi Jiwasraya. Kita tidak bisa melarang investor untuk membeli, tapi kita sudah taruh (memberikan) alert. Kita tidak bisa menyetop, bukan kita, tapi kita memberi informasi kepada mereka," jelas Inarno.


[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Usai Rapat dengan DPR, Ini Penjelasan BEI Soal Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular