DPR Soroti Pasar Modal, Bos BEI Ungkap Mekanisme Pengawasan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 February 2020 12:04
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di DPR RI.
Foto: Paparan Inarno di RDP Komisi XI DPR. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di DPR RI Senin ini (10/2/2020). Dalam paparannya, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan bagaimana pengawasan yang dilakukan otoritas bursa dalam menjaga pasar modal agar teratur, wajar, dan efisien.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 7 ayat 1, Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur dan efisien.

"Kami juga sudah menyiapkan sistem elektronik yang kita sebut electronic registration, lebih konsentrasi kepada Bursa Efek Indonesia permohonan pencatatan itu secara elektronik," kata Inarno di Gedung Parlemen, Senin siang (10/2).


Mantan Komisaris Utama PT CIMB Niaga Securities ini menjelaskan BEI memiliki beberapa mekanisme pengawasan di antaranya 
permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat (emiten).

Mekanisme kedua yakni BEI bisa memanggil secara resmi perusahaan tercatat untuk mendengarkan penjelasan perusahaan terkait, dan ketiga adalah melakukan pengawasan khusus terhadap saham-saham yang bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

DPR Soroti Pasar Modal, Bos BEI Ungkap Mekanisme PengawasanFoto: CNBC Indonesia TV


Adapun terhadap efek tercatat, ada juga mekanisme suspensi. "Ada juga public expose insidentil dan yang lebih dalam lagi kita masuk ke dalam pemeriksaan kepada anggota bursa ini semua pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan pencatatan tidak bertujuan untuk memberikan informasi dan [ini] melindungi investor," jelas Inarno.


Lebih lanjut Inarno menjelaskan, pada 28 Desember 2018, BEI juga memberikan notasi (catatan/stempel) kepada perusahaan terbuka atau emiten yang mengalami performance issues. Pada emiten tersebut akan diberikan notasi-notasi khusus pada kode perusahaan guna melindungi investor.

"Supaya investor itu tanggal melihat bisa melihat begitu melihat bahwasanya saham itu banyak notasinya berarti cukup bahaya," katanya.

"Untuk menjalankan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien kami juga memberikan perlindungan investor di mana bursa secara berkelanjutan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kita selalu melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi juga ada kalanya kita lakukan sendiri ada kalanya bersama-sama OJK," jelasnya.

Saat ini, katanya, BEI memiliki 30 kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia, "mungkin kita adalah salah satu satu-satunya yang mempunyai kantor perwakilan [terbanyak] di dunia, saya belum pernah dengar kecuali Singapura."


"Kalau kami untuk sosialisasi terhadap investor di seluruh Indonesia, kita memiliki mungkin yang terbanyak kantor perwakilan. Kita juga memiliki 464 galeri investasi di mana mayoritas adalah kerja sama dengan universitas dan 448 komunitas investor," terang Inarno.

Dia juga menjelaskan mekanisme perdagangan jual-beli investor saham itu harus melalui perusahaan sekuritas (broker) anggota bursa (AB).

"Investor tidak bisa langsung ke bursa, tapi harus melalui intermediaries harus melalui anggota bursa dari anggota tersebut anggota bursa beli itu nanti mentransfer dananya dan jual akan memberikan."

RDP ini digelar seiring dengan beberapa persoalan pasar modal dan investasi di antaranya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan gagalnya pencatatan saham PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) yang semestinya tercatat di BEI pada Jumat pekan lalu (7/2/).

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular