
Wah, Jabatan Bos BEI Bakal Diperpanjang Jadi 4 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa jabatan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) kemungkinan besar akan ditambah menjadi 4 tahun dan bisa dipilih lagi tanpa batasan, berubah dari aturan awal yakni hanya 3 tahun dan dibatasi 1 kali masa jabatan bila diangkat kembali.
Hal itu terungkap dalam draf Peraturan OJK (POJK) 04 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Nomor Peraturan OJK ini masih dikosongkan karena belum final.
Mengacu aturan lama, Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, masa jabatan ditetapkan 3 tahun saja dan ditambah dengan kesempatan diangkat kembali dibatasi hanya selama 1 kali masa jabatan.
Dengan demikian, jika melihat aturan lama, maka periode jabatan direksi BEI saat ini akan berakhir pada Juni 2021 mengingat jabatan Inarno Djajadi dan jajarannya dimulai pada Juni 2018.
Berikut nama-nama direksi BEI 2018-2021 sebagai berikut :
- Direktur Utama : Inarno Djayadi
- Direktur Penilaian Perusahaan : IGD N Yetna Setia
- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa : Laksono Widito Widodo
- Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan : Kristian Sihar Manullang
- Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko : Fithri Hadi
- Direktur Pengambangan : Hasan Fawzi
- Direktur Keuangan dan SDM : Risa Effennita Rustam
Dalam draf Pasal 10 Ayat 3 disebutkan "Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali". Sementara dua ayat sebelumnya menyebutkan "Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang."
"Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain," tulis draf aturan tersebut.
Adapun Pasal 21 drat itu menyebutkan "Anggota direksi dan komisaris [lembaga kliring dan penjamin] diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali."
Saat ini, lembaga kliring yang ada adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KSEI) dan lembaga penyimpanan adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
(tas/tas) Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?
