
Usai Rapat dengan DPR, Ini Penjelasan BEI Soal Jiwasraya
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 January 2020 14:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menyatakan akan membicarakan lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keterlibatan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) dalam kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan.
"Kalau sanksi kita bicarakan bersama, kalau sanksi itu dari otoritas yang lain [OJK]," Rabu (15/1/2020).
Dalam pertemuan ini, BEI dan DPR membahas mengenai evaluasi kinerja pasar modal dan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meskipun rapat dilaksanakan secara tertutup. BEI juga menyampaikan data-data maupun keterangan terkait masalah investasi Jiwasraya.
"Kami menyampaikan keterangan, data dan pendapat," kata Laksono menambahkan.
Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada 13 perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya karena melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Hingga 9 Januari 2020, Kejagung telah melakukan pemeriksaan atas 11 perusahaan MI.
Selain perusahaan invetasi, ada perusahaan sekuritas yang juga diperiksa Kejagung terkait kasus ini, yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Terbaru, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dan menahan lima orang terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan, pada Selasa sore kemarin (14/1/2020).
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(hps/hps) Next Article Covid-19 Bikin Transaksi Harian Drop, Ini Penjelasan Bos BEI
Hal ini disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan.
"Kalau sanksi kita bicarakan bersama, kalau sanksi itu dari otoritas yang lain [OJK]," Rabu (15/1/2020).
Dalam pertemuan ini, BEI dan DPR membahas mengenai evaluasi kinerja pasar modal dan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meskipun rapat dilaksanakan secara tertutup. BEI juga menyampaikan data-data maupun keterangan terkait masalah investasi Jiwasraya.
Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada 13 perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya karena melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Hingga 9 Januari 2020, Kejagung telah melakukan pemeriksaan atas 11 perusahaan MI.
Selain perusahaan invetasi, ada perusahaan sekuritas yang juga diperiksa Kejagung terkait kasus ini, yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Terbaru, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dan menahan lima orang terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan, pada Selasa sore kemarin (14/1/2020).
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(hps/hps) Next Article Covid-19 Bikin Transaksi Harian Drop, Ini Penjelasan Bos BEI
Most Popular