
Dana Bagi Hasil Cukai Rokok: Jatim Terbesar, Jateng Nomor 2
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
04 March 2020 07:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani aturan PMK 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 3.462.912.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah)," tulis aturan tersebut yang tertuang dalam Pasal 1 seperti dikutip (4/3/2020).
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Penggunaan DBH CHT ini untuk mendanai program:
a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah mana saja yang mendapatkan jatah terbesar?
Simak di bawah ini:
Total : Rp 3,46 triliun
Next Article Efektif 1 Februari 2021, Ini Rincian Tarif Cukai Rokok Baru
"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 3.462.912.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah)," tulis aturan tersebut yang tertuang dalam Pasal 1 seperti dikutip (4/3/2020).
Penggunaan DBH CHT ini untuk mendanai program:
a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Daerah mana saja yang mendapatkan jatah terbesar?
Simak di bawah ini:
- Provinsi Aceh : Rp 19,45 miliar
- Provinsi Sumatera Utara : Rp 16,60 miliar
- Provinsi Sumatera Barat : Rp 4,96 miliar
- Provinsi Kepulauan Riau : Rp 455 juta
- Provinsi Jambi : Rp 2,32 miliar
- Provinsi Riau : Rp 9,3 juta
- Provinsi Bangka Belitung : Rp 248 ribu
- Provinsi Banten : Rp 203,1 juta
- Provinsi DKI Jakarta : Rp 154,05 juta
- Provinsi Sumatera Selatan : Rp 1,9 miliar
- Provinsi Lampung : Rp 6,45 miliar
- Provinsi Jabar : Rp 413,07 miliar
- Provinsi Jateng : Rp 748,36 miliar
- Provinsi Yogyakarta : Rp 13,06 miliar
- Provinsi Jatim : Rp 1,84 triliun
- Provinsi Sulawesi Tengah : Rp 910 juta
- Provinsi Sulawesi Selatan : Rp 15,01 miliar
- Provinsi Bali : Rp 9,2 miliar
- Provinsi NTB : Rp 359,9 miliar
- Provinsi NTT : Rp 7,82 miliar
- Provinsi Kalbar : Rp 123,7 juta
- Provinsi Kaltim : Rp 4,8 juta
- Provinsi Kalsel : Rp 1,0 juta
- Provinsi Gorontalo : Rp 1,2 juta
- Provinsi Sultra : Rp 4,4 juta
Total : Rp 3,46 triliun
Next Article Efektif 1 Februari 2021, Ini Rincian Tarif Cukai Rokok Baru
Most Popular