
Efektif 1 Februari 2021, Ini Rincian Tarif Cukai Rokok Baru
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
10 December 2020 13:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam penyusunan yang akan segera dirilis.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan CHT yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 akan berjalan tanpa hambatan," kata dia dalam Konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Dengan kebijakan ini, Sri Mulyani pun memastikan harga rokok akan semakin mahal. Sebab, affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi antara 13,7% hingga 14%.
Dengan demikian, diharapkan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita hingga masyarakat umum bisa berkurang.
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli," tegasnya.
Berikut Tarif Cukai Rokok Terbaru untuk tahun 2021 >> HALAMAN SELANJUTNYA
Pages
Most Popular