Inikah Senjata Sri Mulyani untuk Melawan Virus Corona?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
19 February 2020 06:58
Stimulus Pajak Bisa Dongkrak Konsumsi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menarik untuk melihat sedikit lebih dalam mengenai penyesuaian PTKP. Ketika besaran PTKP dinaikkan, maka masyarakat akan punya daya beli lebih karena berkurangnya setoran pajak.

PTKP adalah batasan penghasilan yang bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini batasannya adalah Rp 54 juta/tahun untuk yang jomblo, eh lajang. Atau Rp 4,5 juta/bulan.

Jadi kalau Anda bergaji maksimal Rp 4,5 juta/bulan, maka tidak perlu bayar PPh. Atau jika gaji Anda lebih dari itu, maka gaji per bulan dikurangi Rp 4,5 juta adalah penghasilan yang menjadi objek PPh. Hasil pengurangan itu dikalikan dengan tarif adalah setoran PPh yang menjadi hak negara.

Besaran PTKP berubah sesuai dinamika perekonomian. Kala ada kebutuhan, PTKP bisa disesuaikan.

Pada 2001, PTKP masih Rp 2,88 juta/tahun. Lalu pada 2019 dinaikkan menjadi Rp 15,84 juta/tahun. Kemudian pada 2013 naik lagi ke Rp 24,3 juta/tahun, 2015 naik ke Rp 36 juta/tahun, dan 2016 naik ke Rp 54 juta/tahun. Besaran PTKP belum berubah sejak empat tahun lalu.




Kalau PTKP dinaikkan berarti bagian negara dari penghasilan pekerja berkurang. Gaji yang diterima menjadi lebih besar karena bagian yang dipotong pajak lebih sedikit. Atau bisa saja penghasilan tidak kena PPh, karena sudah di bawah PTKP baru.

Hasilnya, masyarakat akan punya uang lebih untuk dikonsumsi. Ingat, konsumsi adalah nyawa dari PDB. Ketika konsumsi meningkat, maka niscaya ekonomi akan tumbuh tinggi.

Pada 2016, pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5,03%. Jauh membaik ketimbang tahun sebelumnya yaitu 4,88%.




Konsumsi rumah tangga pada 2016 tumbuh 5,01% sementara 2015 hanya tumbuh 4,96%. Sepertinya kenaikan PTKP yang berlaku mulai 27 Juni 2016 menjadi salah satu penyebab lonjakan pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Mengutip kajian Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), kenaikan PTKP pada 2016 menghasilkan 'uang kaget' Rp 16,8 triliun di kantong pekerja Indonesia. Uang yang awalnya menjadi jatah pemerintah itu bisa dinikmati masyarakat sehingga konsumsi terdongkrak.

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Menteri Keuangan kala itu, menilai tantangan perekonomian 2016 tidak mudah. Dari sisi eksternal, ketidakpastian begitu tinggi karena rakyat Inggris memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa (Brexit) melalui referendum. Lalu di AS, sosok kontroversial bernama Donald Trump terpilih menjadi presiden.

"PTKP disesuaikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk stimulus pajak. karena potensi pertumbuhan ekonomi mengalami hambatan. Kita harus menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga," kata Bambang dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada 11 April 2016.

Kini, hadir tantangan baru bernama virus Corona. Seperti pada 2016, ekspor dan investasi belum bisa diandalkan sehingga konsumsi rumah tangga harus menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memilih kenaikan PTKP sebagai 'senjata' untuk melawan virus Corona? Menarik untuk dinanti...



TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/sef)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular