Pekerja Asing akan Dipermudah Masuk RI, Aturan Lagi Disusun

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
23 December 2019 18:31
Menaker Ida Fauziyah mengatakan masih mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh.
Foto: Pengunjung melihat iklan rekrutmen selama Japan Job Fair 2018 di Seoul, Korea Selatan, 7 November 2018. Foto diambil pada 7 November 2018. REUTERS / Kim Hong-Ji
Jakarta, CNBC Indonesia - RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja akan menjadi angin segar bagi tenaga kerja asing (TKA). Salah satu poin yang diusulkan berkaitan dengan kemudahan TKA masuk ke dalam negeri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masih mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh untuk menyisir aturan yang dimaksud. Ia menegaskan tetap ada batasan.

"Prinsip TKA kan ada beberapa persyaratan, siapa yang boleh, siapa yang bisa mendapatkan, itu ada ketentuannya," ucap Ida di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Saat disinggung lebih lanjut soal batasan apa untuk TKA, ia meminta bersabar. Ia mengingatkan bahwa tujuan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui adalah masuknya investasi sehingga bisa menghasilkan lapangan kerja.



"Kemenaker ada beberapa inventarisir isu ketenagakerjaan. Kapan disampaikan? Nanti akan kami sampaikan pada deadline yang diberikan Pak Menko. Sabar dulu, kami masih mendengar dan menginventarisir," kata Ida.

Pemerintah akan menyerahkan RUU Cipta Lapangan Kerja lewat omnibus law kepada DPR RI pada Januari 2020. Usulan kemudahan TKA masuk ke Indonesia sebelumnya disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan akhir tahun di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat pekan lalu.

TKA itu nantinya bisa masuk tanpa melewati proses panjang. Selama ini TKA kerap kesulitan mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan UU Imigrasi.

Proses pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui omnibus law bukannya tanpa kritik. Ekonom senior INDEF Faisal Basri berpendapat RUU tersebut akan menjadi bias memihak kepentingan pengusaha karena minimnya keterlibatan buruh dalam pembahasan draf Omnibus Law.

Saat ditanya soal keterlibatan buruh, Ida mengklaim Dirjen di kementeriannya selalu menerima masukan dari buruh. "Buruh ya semua didengar, bagaimana soal upah minimum. Buruh sudah sering dengarlah."

"Kita sedang dalam proses mendengar, di direktorat jenderal kami terus melakukan itu, mendengar dari serikat-serikat buruh," kata Ida.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Aturan Terbaru Tenaga Kerja Asing Dirilis, Ini Rinciannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular