Aturan Baru Pekerja Asing di RI, Ini Sanksi Buat Pelanggar!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 February 2021 17:35
Jobseekers look at recruitment advertisements during the 2018 Japan Job Fair in Seoul, South Korea, November 7, 2018. Picture taken on November 7, 2018. To match Insight SOUTHKOREA-JOBS/KMOVE  REUTERS/Kim Hong-Ji
Foto: Pengunjung melihat iklan rekrutmen selama Japan Job Fair 2018 di Seoul, Korea Selatan, 7 November 2018. Foto diambil pada 7 November 2018. REUTERS / Kim Hong-Ji

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PP ini merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Dalam PP ini, pemerintah mengizinkan TKA untuk bekerja di Badan Internasional hingga Instansi Pemerintah, termasuk menduduki posisi penting sebagai Direksi dan Komisaris.

Namun, pemberi kerja harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Jika tidak, maka ada sanksi yang membayangi, baik sanksi administratif maupun denda. Pada pasal 37 ayat 2, nilainya mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 36 juta.

"Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan," tulis pasal 37 ayat 3.

Dalam pasal 37 ayat 5, Pemberi Kerja TKA harus membayar sanksi denda paling lama dua minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.

"Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA," tulis pasal 38 ayat 1.

Padahal, pemberi kerja sangat memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) agar bisa mempekerjakan TKA. Jika terkena sanksi, maka akan kesulitan nantinya.

Ada beberapa hal yang membuat TKA bisa terkena sanksi tersebut, yakni tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA, tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKAyang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.

Selain itu, tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA

tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untukk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja. Ada potensi Sanksi penghentian sementara· proses permohonan Pengesahan RPTKA untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, juga ada yang lebih dari itu, yakni pencabutan Pengesahan RPTKA.

Pencabutan RPTKA bisa terjadi jika mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, termasuk menempatkan TKA pada posisi yang mengurusi banyak karyawan.

"Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia," tulis pasal 40 ayat (1) c.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021 dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Terbaru Tenaga Kerja Asing Dirilis, Ini Rinciannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular