
Terbaru! Karyawan Kontrak Bisa 'Dipakai' Sampai 5 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang masa batas waktu paling lama untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam pasal 5 ayat (1) PP ini, pekerjaan yang tergolong dalam PKWT adalah pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pada pasal 4 ada penegasan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun, yang menjadi perbedaan PKWT yang akan berlaku dengan yang sudah berjalan selama ini adalah masa kerjanya.
"PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun," tulis pasal 8 ayat 1.
Sementara di ayat 2nya, dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Hal itu tentu berbeda jika kita membandingkannya dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana kala itu pengusaha hanya boleh mempekerjakan buruh dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun." Tulis Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 13 tahun 2003.
(hoi/hoi)