Soal Karyawan Kontrak Seumur Hidup, Istana Komentar Begini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 November 2020 13:22
Ratusan buruh melakukan aksi jalan mundur menuju Istana Negara di Jalan. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). Mereka melakukan aksi untuk menuntu tiga hal yaitu turunkan harga beras dan listrik, tolak kebijakan upah murah dan pilih calon pemimpin yang amanah dan pro buruh dan anti PP 78/2015.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Istana Kepresidenan membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup yang tercantum dalam Undang-Undang 11/2020 mengenai Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya, sesuai dalam Pasal 56 Ayat 4.

Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," tegas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani, Rabu (4/11/2020).

Fajar menjelaskan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, aturan juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan oleh para pekerja.

Penjelasan tersebut bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, "Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung"

Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Cipta Kerja diklaim tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Hal tersebut juga kembali ditegaskan pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

Fajar mengatakan, UU Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.

Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g.

Selain itu, Fajar menyatakan, UU juga menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. "Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," jelasnya.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengatakan UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003.

Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. Dengan demikian, PKWT (karyawan kobntrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan. Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Karyawan Kontrak Bisa 'Dipakai' Sampai 5 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular