Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Selesai Tahun Ini

News - Cantika Adinda, CNBC Indonesia
06 July 2022 19:07
Ratusan buruh yang menolak UU Cipta Kerja berdemo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Ratusan buruh yang menolak UU Cipta Kerja berdemo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan terus melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Revisi ditargetkan akan selesai pada tahun ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, karena cacat formil. Hal ini membuat pemerintah dan DPR memiliki batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan 25 November 2021, untuk diperbaiki.

Apabila dalam waktu tersebut pemerintah dan DPR tidak kunjung melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau melanggar konstitusi secara permanen. Artinya hukum tersebut tak bisa berjalan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan monitoring atau penyesuaian dengan lintas K/L ini akan berlangsung hingga Agustus 2022 dan ditargetkan selesai tahun ini.

"Kita optimistis selesai sebelum waktunya. Kalau bisa tahun ini, tahun ini prosesnya kita jaga. Putusan MK harus kita laksanakan," jelas Elen saat ditemui di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan agar landasan hukum terpadu segera dibuat. Hal ini dapat menjadi pedoman bagi pembentukan hukum sesuai dengan metode omnibus law.

Undang - Undang Cipta Kerja diubah untuk memenuhi cara atau metode tertentu yang baku dan standar, terutama asas pembentukan hukum, yaitu asas keterbukaan dengan memasukkan partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna.

Dalam proses pengesahannya, MK juga melihat UU Cipta Kerja (omnibus law) tidak selaras dengan asas keterbukaan pada proses pembahasan, terutama menyangkut penggunaan partisipasi publik.

Proses pembentukan sangat minim dan adanya ketentuan yang tidak sinkron pada RUU Cipta Kerja versus setelah UU Cipta Kerja disahkan. Meski memutuskan bahwa UU tersebut berstigma formil, MK tidak secara tegas-tegas membatalkan UU Cipta Kerja, melainkan 'inkonstitusional bersyarat'.

"Yang sedang kita siapkan, memperjelas asas tujuan. Ada perjalanan bisa serap aspirasi di luar itu dan tergantung evaluasinya," jelas Elen lagi.

Berbagai masukan dari publik, kata Elen nantinya akan diinventarisir untuk kemudian ditindaklanjuti. Bila berbagai masukan tersebut harus mengubah substansi UU, maka akan diajukan revisi ke DPR. Sebaliknya jika tidak ada perbaikan berarti, maka tidak perlu dilakukan perbaikan.

Pada saat saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah substansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya.

"Kita sadar betul ini terdapat kesalahan ketik, penulisan ini sering terjadi karena human error ini bisa dilakukan perbaikan dan dibuka koridornya di undang-undang ini," ujar Elen.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Lagi, Buruh Tuntut Jokowi! Ancam Gelar Aksi 'Penyelamatan'


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading