Turunan UU Cipta Kerja

Aturan Terbaru Tenaga Kerja Asing Dirilis, Ini Rinciannya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 February 2021 15:35
Jobseekers look at recruitment advertisements during the 2018 Japan Job Fair in Seoul, South Korea, November 7, 2018. Picture taken on November 7, 2018. To match Insight SOUTHKOREA-JOBS/KMOVE  REUTERS/Kim Hong-Ji
Foto: Pengunjung melihat iklan rekrutmen selama Japan Job Fair 2018 di Seoul, Korea Selatan, 7 November 2018. Foto diambil pada 7 November 2018. REUTERS / Kim Hong-Ji

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) akhirnya resmi memiliki aturan turunan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Salah satunya PP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam PP ini ada hal yang cukup unik, yakni pemberian izin penggunaan TKA bahkan oleh instansi pemerintah, termasuk perwakilan negara asing, dan badan internasional, hal itu ada pada pasal 3 ayat 1a.

Sementara pada Pasal 2 menyebut Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.

"Dalam hal jabatan sebagaimana dìmaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA," tulis pasal 2 ayat 2 PP tersebut.

PP ini juga mengizinkan TKA untuk menduduki posisi tinggi dan strategis di perusahaan seperti menjabat sebagai direksi atau komisaris. Sementara dari sisi teknis lapangannya, TKA bisa masuk pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Pemberi kerja TKA juga perlu menunaikan kewajibannya, yakni menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

"Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir," tulis pasal 7 (1) c PP tersebut.

Dan untuk mempekerjakan TKA pun, pemberi kerja harus mengikuti aturan pelaporan, yakni dalam Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk," tulis pasal 12 ayat 1.

Untuk lebih lengkap soal PP 34, bisa dicek di laman Setneg klik di sini.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Pekerja Asing di RI, Ini Sanksi Buat Pelanggar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular