Ini Dia Aturan Lengkap Royalti Batu Bara 0%

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
22 February 2021 14:57
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mewujudkan komitmennya dalam upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan batu bara. Salah satunya adalah dengan memproduksi karbon aktif dari bahan baku batu bara.
Foto: PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mewujudkan komitmennya dalam upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan batu bara. Salah satunya adalah dengan memproduksi karbon aktif dari bahan baku batu bara.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satu Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Pasal 3 PP No.25 tahun 2021 ini ditegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, dan juga IUP Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan nilai tambah di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

Lalu, pada ayat 2 disebutkan bahwa "Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri."

"Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan
dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara," bunyi ayat 3 Pasal 3 tersebut.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar O% sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi ayat 5 Pasal 3 PP tersebut.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mengatur tentang perlakuan tertentu kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara berupa pengenaan royalti batu bara sebesar 0%.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa kebijakan pemberian royalti 0% ini agar bahan baku bisa menjadi lebih kompetitif, investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan mempunyai nilai kompetitif.

"Ini intinya adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif dan kemudian investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan juga mempunyai nilai kompetitif," tuturnya saat konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja secara virtual pada Rabu (07/10/2020).

Berdasarkan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada halaman 221, tepatnya Pasal 39 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana telah diubah dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A. Berikut bunyinya:

1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap
kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

2. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Ciptaker: Ada Hilirisasi, Royalti Batu Bara Turun Jadi 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular