Tenaga Asing Mau Dipermudah Masuk RI, Ini Penjelasan Menaker

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
23 December 2019 15:36
Tenaga kerja asing akan dipermudah proses perizinan masuknya ke wilayah Indonesia.
Foto: Pengunjung melihat iklan rekrutmen selama Japan Job Fair 2018 di Seoul, Korea Selatan, 7 November 2018. Foto diambil pada 7 November 2018. REUTERS / Kim Hong-Ji
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi rencana tenaga kerja asing (TKA) akan dipermudah masuk ke Indonesia. Hal ini diusulkan masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja melalui omnibus law.

Namun, Ida mengatakan ada batasan yang dipertimbangkan. Kementeriannya masih perlu mendengar masukan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja.

"Ada batasan dong. Saya masih menggali dan mendengar dari banyak pihak dulu ya," kata Ida di Jakarta, Senin (23/12/2019).



Ia menambahkan, batasan akan diterapkan per sektor. Namun, ia tidak menjelaskan detil bentuk batasan dan sektor mana yang akan dikenakan.

Soal dimudahkannya TKA masuk ke Indonesia sebelumnya diutarakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan akhir tahun di kantornya, Jumat (20/12/2019). Menurutnya, dalam pembahasan RUU Cipta Lapangam Kerja, tenaga kerja ekspatriat diusulkan tidak perlu melewati proses panjang untuk masuk ke Indonesia.

Selama ini TKA kerapa kesulitan untuk mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merujuk pada UU Imigrasi.

"Tentunya beberapa hal sudah dibahas, isi hearing dan tenaga kerja asing. Agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," ucap Airlangga.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Aturan Baru Pekerja Asing di RI, Ini Sanksi Buat Pelanggar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular